UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar (FAI Unismuh Makassar) menggandeng Yala Rajabhat University Thailand dan PUSJILAL Indonesia menggelar International Community Service: Workshop Literasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pengusaha UMKM Sulawesi Selatan di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pendiri startup untuk memperkuat pemahaman regulasi halal, mempercepat sertifikasi, dan meningkatkan daya saing produk menuju pasar ASEAN.
Workshop tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif sertifikasi halal. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang mampu memperluas akses UMKM Sulawesi Selatan ke pasar nasional dan regional melalui pendampingan teknis, literasi regulasi, serta penguatan jejaring internasional.
Baca juga: Kuliah Tamu FAI Unismuh: Akademisi Thailand Ingatkan Ancaman AI terhadap Integritas Akademik
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Tim PKM FAI Unismuh, Lembaga Pendidikan Keterampilan-PUSJILAL Institut, dan Yala Rajabhat University Thailand. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, lembaga pendamping halal, dan mitra internasional dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis halal.
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Muhklis Bakri, Lc., M.A., menjelaskan bahwa kebutuhan sertifikasi halal saat ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pelabelan semata. Menurut dia, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Ia menilai masih banyak UMKM yang memiliki produk berkualitas, tetapi belum mampu memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Karena itu, pendampingan praktis menjadi bagian penting agar pelaku usaha dapat menjalankan proses sertifikasi secara mandiri.
Membangun Ekosistem Halal
Pada sesi panel pertama, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH Mustari Bosra, M.A., menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Halal bukan sekadar label, melainkan budaya, kualitas, dan daya saing. Jika UMKM maju dan bersertifikat halal, maka ekonomi halal Indonesia ikut berkembang,” kata Mustari.
Menurut Mustari, sektor UMKM memiliki posisi strategis karena mencakup lebih dari 99 persen pelaku usaha nasional, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Karena itu, penguatan sektor tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan ekosistem halal memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Selain percepatan sertifikasi, penguatan literasi, digitalisasi usaha, akses pembiayaan syariah, pengembangan merek, serta pendampingan berkelanjutan harus berjalan secara bersamaan.
Mustari menambahkan bahwa masjid dan perguruan tinggi dapat menjadi simpul penting dalam pengembangan ekonomi halal. Menurutnya, masjid berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, sementara kampus berperan sebagai pusat riset, inovasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Membaca Peluang Pasar ASEAN
Perspektif internasional hadir melalui pemaparan Assoc. Prof. M. Suhaemi Haengyama dari Yala Rajabhat University Thailand. Ia mengulas peluang produk halal UMKM Indonesia di kawasan Asia Tenggara sekaligus pentingnya memahami standar halal yang berlaku di tingkat regional.

Menurut Suhaemi, pertumbuhan pasar halal ASEAN membuka ruang yang besar bagi produk UMKM Indonesia. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pelaku usaha mampu memenuhi standar mutu, keamanan, dan sertifikasi yang diakui secara luas.
Ia menegaskan bahwa kesadaran terhadap standar halal internasional menjadi faktor penting bagi keberhasilan ekspansi pasar. Karena itu, penguatan kapasitas pelaku usaha perlu dilakukan sejak tahap produksi hingga pemasaran.
Sertifikasi Bukan Sekadar Formalitas
Pada sesi kedua, Ketua Lembaga Kajian Halal dan Thayyib (LKHT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr. H. Waspada Santing, M.Sos.I., M.H.I., mengupas aspek regulasi dan prosedur sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Halal substantif berpatokan pada fatwa kehalalan, sedangkan halal formal dibuktikan melalui sertifikat resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Waspada.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Waspada juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum. Menurut dia, sertifikasi halal sekaligus menjadi instrumen perlindungan konsumen dan penguatan daya saing usaha di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
Pendampingan Hingga Praktik Penyusunan SJPH
Workshop kemudian berlanjut pada sesi pendampingan teknis yang membahas alur pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL. Peserta mendapat bimbingan mengenai penyiapan dokumen dasar, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), data penyelia halal, hingga penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Direktur LPK PUSJILAL Institut, Drs. Jamaluddin Saleh, Bc.Hk., memandu peserta menyusun manual SJPH dan memahami tahapan registrasi sertifikasi halal secara langsung. Pendekatan praktik tersebut dirancang agar pelaku usaha tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menuntaskan proses administrasi secara mandiri.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Selain mengikuti sesi literasi dan pendampingan, para pelaku UMKM juga memamerkan berbagai produk unggulan mereka sebagai bagian dari promosi usaha dan penguatan jejaring bisnis antarpeserta.
Mendukung Ekonomi Halal yang Berkelanjutan
Kegiatan ini juga memiliki kaitan dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pendampingan sertifikasi halal dan penguatan kapasitas pelaku UMKM mendukung SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan daya saing usaha, perluasan akses pasar, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis kewirausahaan.
Di sisi lain, pembekalan mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), standar mutu, dan tata kelola produksi yang baik sejalan dengan SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai legalitas produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjamin keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen.
Kolaborasi yang melibatkan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar (FAI Unismuh Makassar), Yala Rajabhat University Thailand, PUSJILAL Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Selatan, serta Lembaga Kajian Halal dan Thayyib (LKHT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan juga mencerminkan implementasi SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Kemitraan lintas negara, perguruan tinggi, dan lembaga pendamping halal tersebut membuka ruang transfer pengetahuan sekaligus memperluas jaringan pengembangan ekonomi halal di tingkat regional.
Lebih jauh, peningkatan kapasitas UMKM melalui pendampingan legalitas usaha, penyusunan dokumen halal, dan akses terhadap pasar yang lebih luas berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi sekaligus mendorong tumbuhnya industri kecil yang lebih tangguh, inovatif, dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Melalui kolaborasi antara FAI Unismuh, Yala Rajabhat University Thailand, dan PUSJILAL Indonesia, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem halal di Sulawesi Selatan. Pendampingan berkelanjutan dinilai penting agar semakin banyak UMKM mampu memperoleh sertifikasi halal dan memanfaatkan peluang pasar regional yang terus berkembang, termasuk di kawasan ASEAN.

