August 3, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Fakultas Kegiatan

Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah Unismuh Mulai Magang di KUA Mamajang

NEWS.UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, secara resmi menerima 12 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar untuk mengikuti Program Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang, Senin, 3 Agustus 2026. Program tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembelajaran berbasis praktik guna memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pelayanan administrasi keagamaan, pencatatan perkawinan, dan implementasi hukum keluarga Islam di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan penerimaan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Mamajang dihadiri oleh perwakilan KUA Kecamatan Mamajang Agus Tajang, S.H., dosen pembimbing magang Dr. Zainal Abidin, S.H., M.H., jajaran pegawai KUA, serta mahasiswa peserta magang. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi KUA serta ruang lingkup pelayanan yang akan menjadi bagian dari proses pembelajaran mereka selama masa magang.

Perwakilan KUA Kecamatan Mamajang, Agus Tajang, menjelaskan bahwa KUA memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Layanan tersebut meliputi pencatatan dan pengawasan administrasi perkawinan, pembinaan keluarga, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: PTS Terbaik di Indonesia Timur, Inilah 10 Keunggulan Unismuh Makassar

“Manfaatkan kesempatan magang ini untuk belajar dari praktik di lapangan, memahami prosedur pelayanan, serta membangun sikap profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Agus Tajang saat memberikan arahan kepada mahasiswa.

Menurut Agus, pengalaman yang diperoleh di lapangan tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai tata kelola administrasi, tetapi juga membantu mahasiswa memahami standar pelayanan publik yang diterapkan di instansi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan aktif mengikuti seluruh proses pelayanan yang berlangsung selama program magang.

Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa akan diperkenalkan dengan berbagai jenis layanan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Mamajang. Mulai dari pelayanan administrasi pencatatan nikah, pengelolaan dokumen keagamaan, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas sehari-hari aparatur KUA.

Secara tidak langsung, Agus menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi dan komunikasi yang baik dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan pelayanan tidak hanya ditentukan oleh penguasaan prosedur administrasi, tetapi juga oleh kemampuan membangun interaksi yang baik dengan masyarakat.

Sementara itu, dosen pembimbing magang Dr. Zainal Abidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa program magang merupakan bagian integral dari proses pendidikan di Program Studi Ahwal Syakhshiyah. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menghubungkan teori hukum keluarga Islam yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik yang berlangsung di lapangan.

“Pengalaman di lapangan akan melengkapi pemahaman akademik mahasiswa. Jadikan masa magang ini sebagai wadah untuk belajar, beradaptasi, dan meningkatkan kompetensi sebagai calon praktisi hukum keluarga Islam,” kata Zainal Abidin.

Menurutnya, pengalaman praktik menjadi unsur penting dalam membentuk kompetensi lulusan. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konsep hukum secara normatif, tetapi juga harus mampu melihat bagaimana regulasi dan pelayanan keagamaan dijalankan dalam kehidupan masyarakat.

Zainal Abidin juga menjelaskan bahwa kegiatan magang dapat membantu mahasiswa memahami tantangan yang dihadapi institusi pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pengalaman tersebut dinilai penting sebagai bekal ketika mahasiswa memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.

Program magang ini sekaligus sejalan dengan kebijakan Fakultas Agama Islam Unismuh Makassar yang menempatkan pembelajaran aplikatif sebagai bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa. Sebelum diterjunkan ke lokasi magang, mahasiswa telah memperoleh pembekalan yang menekankan pentingnya profesionalisme, etika kerja, tanggung jawab, serta kemampuan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan.

Baca juga: Dari Hakim hingga Mediator: Lulusan S-1 Hukum Keluarga Unismuh Makassar Dibekali Kompetensi Praktis

Berdasarkan penempatan Program PKL/Magang Fakultas Agama Islam Unismuh Makassar, sebanyak 12 mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhshiyah ditempatkan di KUA Kecamatan Mamajang. Mereka terdiri atas Khairil Anwar, Amrizal, Muzakkir, Muh. Asy’aril Arafat, Muh. Alif Hafiz, Hafizur Rahman, Syifa Fauziah, Nurul Hidayah Amsur, Raski Amaliyah, Nur Khauzar, Andi Nur Adha, dan Reski Alfiah.

Selama masa magang, mahasiswa akan mengikuti berbagai aktivitas di lingkungan KUA, termasuk observasi administrasi, pendampingan pelayanan masyarakat, serta mempelajari mekanisme kerja dan tugas pokok instansi tersebut. Keterlibatan langsung dalam pelayanan diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum keluarga Islam dan tata kelola pelayanan publik.

Melalui program ini, KUA Kecamatan Mamajang dan Universitas Muhammadiyah Makassar berharap tercipta sinergi berkelanjutan antara institusi pemerintah dan perguruan tinggi dalam mencetak lulusan yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain memenuhi kewajiban akademik, kegiatan magang ini diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi praktis yang relevan dengan bidang hukum keluarga Islam dan pelayanan keagamaan.