July 27, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Berita Utama

Raih Doktor di Usia 29 Tahun, Dosen Unismuh Rumuskan Model Pemasaran Digital Zakat Berbasis Kepercayaan

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Jalan akademik M. Yusuf K. bertumbuh dari sekolah-sekolah di Kabupaten Gowa. Berangkat dari pendidikan kejuruan bidang akuntansi, ia kemudian menekuni ekonomi Islam, bekerja sebagai staf dan asisten dosen, hingga meraih gelar doktor pada usia 29 tahun.

Dosen Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar itu mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Senin, 27 Juli 2026.

FEB Unismuh Makassar menyebut Yusuf sebagai doktor termuda di lingkungan fakultas tersebut. Ia lahir di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada 4 Oktober 1996. Dalam dokumen akademiknya, Yusuf mencantumkan alamat di Labbakkang, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Capaian itu tidak berdiri sebagai peristiwa akademik yang tiba-tiba. Riwayat pendidikannya memperlihatkan perjalanan yang bertahap, mulai dari pendidikan dasar di lingkungan tempat tinggalnya hingga menempuh program doktor di bidang ekonomi Islam dan industri halal.

Bertumbuh dari sekolah di Gowa

Yusuf memulai pendidikan formal di SD Negeri Labbakkang pada 2002 dan lulus pada 2008. Ia kemudian bersekolah di SMP Negeri 4 Pallangga pada 2008-2011.

Setelah itu, Yusuf memilih pendidikan kejuruan. Ia masuk SMK YPKK Limbung, mengambil Jurusan Akuntansi, dan menyelesaikan pendidikan pada 2014.

Pilihan terhadap akuntansi menjadi pijakan awal bagi ketertarikannya pada persoalan ekonomi dan pengelolaan keuangan. Namun, ketika memasuki pendidikan tinggi, orientasi keilmuannya bergerak lebih khusus menuju ekonomi Islam.

Pada 2015, Yusuf diterima di Program Studi Ekonomi Islam FEB Unismuh Makassar. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2019. Dari kampus yang sama, ia kemudian memulai pekerjaan akademiknya dan bertumbuh menjadi dosen.

Dari staf dan asisten dosen

Yusuf melanjutkan pendidikan magister pada Program Studi Ekonomi Syariah pada 2021. Selama menempuh pendidikan strata dua, ia bekerja sebagai staf sekaligus asisten dosen pada Program Studi Ekonomi Islam FEB Unismuh Makassar.

Pengalaman tersebut mempertemukannya dengan tiga kegiatan akademik sekaligus, yakni belajar, membantu pengelolaan program studi, dan mendampingi proses pembelajaran mahasiswa.

Pada 2023, ia meraih gelar Magister Ekonomi. Tesisnya berjudul Determinan Perilaku Muzakki dalam Membayar Zakat melalui Layanan Platform Digital di Kota Makassar.

Tema tesis itu memperlihatkan arah kajian yang sejak awal dibangun Yusuf. Ia tidak sekadar mempelajari ekonomi syariah sebagai norma, tetapi menelaah perubahan perilaku masyarakat ketika pembayaran zakat berpindah ke ruang digital.

Pada tahun yang sama, Yusuf melanjutkan pendidikan doktor di Program Studi Dirasah Islamiyah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, dengan Konsentrasi Ekonomi Islam dan Industri Halal.

Kariernya sebagai pengajar juga terus berkembang. Pada 2024, Yusuf diangkat sebagai dosen tetap Program Studi Ekonomi Islam FEB Unismuh Makassar. Dengan demikian, ketika menyelesaikan disertasi, ia telah melewati proses bertahap dari mahasiswa, staf, asisten dosen, hingga menjadi dosen tetap. Riwayat tersebut tercantum dalam biodata pada halaman 69 ringkasan disertasi.

Melanjutkan riset zakat digital

Konsistensi tema penelitian menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan akademik Yusuf. Kajian doktoralnya melanjutkan persoalan yang telah diteliti pada jenjang magister, tetapi dengan cakupan yang lebih luas.

Jika tesisnya membahas faktor yang memengaruhi perilaku muzaki dalam membayar zakat melalui platform digital, disertasinya mengkaji bagaimana lembaga amil zakat mengubah strategi, organisasi, komunikasi, dan sistem penghimpunan dana ketika memasuki ekosistem digital.

Disertasi Yusuf berjudul Digital Marketing Strategy dalam Transformasi Digital Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Makassar.

Penelitian itu tidak berhenti pada penggunaan media sosial, QRIS, dompet digital, dan layanan pembayaran elektronik. Yusuf menelaah perubahan mendasar dalam cara lembaga zakat membangun hubungan dengan muzaki dan donatur.

Ia menemukan adanya pergeseran dari pemasaran yang berorientasi pada transaksi menuju pemasaran relasional. Pada tahap yang lebih maju, strategi itu berkembang menjadi value-based digital engagement, yakni keterlibatan digital yang dibangun melalui amanah, transparansi, akuntabilitas, serta kedekatan sosial dan spiritual dengan donatur.

“Keberhasilan digital marketing lebih dipengaruhi oleh kemampuan organisasi dalam mengelola sumber daya dibandingkan kecanggihan teknologi,” tulis Yusuf dalam ringkasan disertasinya.

Temuan itu menempatkan manusia dan organisasi sebagai pusat transformasi. Teknologi, menurut penelitian tersebut, hanya menjadi sarana. Perubahan tidak akan berlangsung kuat tanpa tenaga yang kompeten, dukungan pimpinan, integrasi sistem, serta kemampuan lembaga mengelola data.

Meneliti empat lembaga zakat

Yusuf menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi fenomenologi dan grounded theory. Penelitian dilakukan pada empat lembaga amil zakat di Makassar, yakni Baitul Maal Hidayatullah Sulawesi Selatan, Lazismu Sulawesi Selatan, Inisiatif Zakat Indonesia Sulawesi Selatan, dan Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan.

Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informannya terdiri atas pimpinan lembaga, pengelola pemasaran digital, serta petugas penghimpunan dana.

Pendekatan fenomenologi digunakan untuk memahami pengalaman para pengelola lembaga zakat ketika menghadapi perubahan teknologi. Sementara itu, grounded theory dipilih untuk merumuskan model pemasaran digital yang bertolak dari data lapangan, bukan hanya menguji teori yang telah tersedia.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi lembaga zakat. Instagram menjadi platform yang paling dominan, disusul Facebook, TikTok, YouTube, situs web, dan WhatsApp.

Namun, tingkat pemanfaatan dan integrasinya berbeda pada setiap lembaga. BMH Sulawesi Selatan cenderung menggunakan edukasi zakat dan transparansi untuk membangun kepercayaan. Lazismu Sulawesi Selatan menekankan komunikasi serta hubungan berkelanjutan dengan donatur.

IZI Sulawesi Selatan lebih berorientasi pada peningkatan visibilitas dan pengenalan lembaga. Adapun Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan mengombinasikan pemanfaatan data, iklan digital, dan konten emosional untuk mendorong partisipasi donatur.

Donasi digital melonjak

Salah satu temuan yang menonjol ialah meningkatnya pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui kanal digital.

Berdasarkan data dalam disertasi, empat lembaga tersebut secara bersama-sama menghimpun dana ZIS digital sekitar Rp20,84 miliar pada 2025. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan sekitar Rp8,62 miliar pada 2024.

Lazismu Sulawesi Selatan mencatat penghimpunan terbesar pada 2025, yakni sekitar Rp8,49 miliar. Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan menghimpun sekitar Rp4,29 miliar, IZI Sulawesi Selatan Rp4,27 miliar, dan BMH Sulawesi Selatan Rp3,78 miliar.

Keempat lembaga telah menggunakan transfer bank dan QRIS. Beberapa di antaranya juga menyediakan pembayaran melalui OVO, GoPay, DANA, LinkAja, ShopeePay, virtual account, dan layanan elektronik lainnya.

Namun, Yusuf mengingatkan bahwa peningkatan transaksi digital tidak berarti hubungan langsung antara amil dan donatur kehilangan relevansi. Pertemuan tatap muka tetap dibutuhkan untuk merawat kedekatan sosial dan kepercayaan.

Digitalisasi, dengan demikian, tidak sepenuhnya menggantikan cara konvensional. Keduanya berkembang secara berdampingan dalam pola pemasaran hibrida berbasis kepercayaan atau trust-based hybrid digital marketing strategy.

Kepercayaan sebagai pusat

Bagi Yusuf, persoalan utama dalam pemasaran zakat digital bukan sekadar membuat konten yang menarik atau menyediakan banyak pilihan pembayaran. Tantangan utamanya adalah meyakinkan masyarakat bahwa dana yang diserahkan dikelola secara amanah.

Konten digital karena itu tidak cukup hanya berisi pengumuman program. Lembaga zakat perlu menampilkan edukasi ZIS, cerita penerima manfaat, laporan kegiatan, penggunaan dana, transparansi program, serta ruang interaksi dengan masyarakat.

“Kepercayaan menjadi modal sosial yang sangat menentukan dalam penghimpunan dana zakat,” kata Yusuf dalam presentasinya.

Kepercayaan menghubungkan kesiapan internal lembaga dengan respons masyarakat. Teknologi yang maju tidak akan menghasilkan penghimpunan berkelanjutan apabila lembaga gagal menunjukkan integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Sebaliknya, lembaga yang dipercaya tetap berpeluang mempertahankan donatur meskipun teknologi yang digunakan belum paling canggih.

Merumuskan model baru

Dari hasil penelitian tersebut, Yusuf merumuskan model Islamic Digital Marketing. Model ini menghubungkan lima tahap, yakni masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak.

Pada tahap masukan, nilai-nilai Islam dan sumber daya organisasi menjadi fondasi. Nilai tersebut mencakup amanah, shiddiq, tabligh, dan fathanah.

Tahap proses meliputi pengelolaan konten digital dan interaksi melalui berbagai kanal. Proses itu menghasilkan konten pemasaran digital yang diarahkan untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan donasi.

Dampak akhirnya adalah penguatan transformasi digital lembaga amil zakat. Diagram model pada halaman 60 menempatkan kepercayaan sebagai unsur sentral yang menghubungkan pengelolaan konten, interaksi multikanal, peningkatan donasi, dan perubahan organisasi.

Model tersebut berbeda dari pemasaran digital konvensional yang umumnya berorientasi pada penjualan dan keuntungan. Model Yusuf menempatkan nilai Islam serta kepercayaan publik sebagai tujuan utama.

Ia juga menemukan bahwa transformasi digital lembaga zakat di Makassar belum sepenuhnya terintegrasi. Sejumlah aktivitas masih bergantung pada individu tertentu untuk membuat konten, mengelola media sosial, dan membaca data digital.

Hambatan lainnya meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran promosi, integrasi data, perubahan algoritma platform, serta karakter sebagian donatur yang tetap memilih menyerahkan zakat secara langsung.

Karena itu, digitalisasi tidak cukup dilakukan dengan membuka akun media sosial atau menambah pilihan pembayaran. Lembaga zakat perlu menyiapkan tenaga profesional, membangun sistem data yang terintegrasi, memperkuat kepemimpinan, serta memastikan nilai amanah hadir dalam setiap layanan.

Dibimbing sejumlah akademisi

Dalam penyusunan disertasi, Yusuf dibimbing Prof. Dr. H. Mukhtar Lutfi sebagai promotor. Dr. Rahman Ambo Masse dan Dr. Abdi Widjaja menjadi kopromotor.

Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Hamzah Khaeriyah, Dr. Hj. Rahmawati Muin, dan Dr. Sumarlin. Adapun penguji eksternal ialah Dr. Radlyah Hasan Jan. Susunan pembimbing dan penguji itu tercantum pada halaman awal naskah disertasi.

Gelar doktor yang diraih Yusuf menandai pertemuan antara perjalanan hidup, pekerjaan, dan konsistensi risetnya. Dari pendidikan dasar di Labbakkang, sekolah kejuruan akuntansi di Limbung, menjadi mahasiswa Ekonomi Islam, staf, asisten dosen, hingga dosen tetap, bidang zakat digital terus menjadi benang merah kajiannya.

Temuan disertasi tersebut diharapkan dapat membantu lembaga zakat membangun ekosistem digital yang tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga menjaga amanah dan hubungan jangka panjang dengan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, transformasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat filantropi Islam, meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat, serta memperluas manfaatnya bagi pengurangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.