July 25, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Berita Utama Nasional

Di Unismuh, Prof Agus Haryono Buka Strategi Menembus Pendanaan Riset BRIN

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Eng. Agus Haryono, M.Sc., mengajak dosen Universitas Muhammadiyah Makassar dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) se-Sulawesi Selatan lebih aktif mengakses pendanaan riset nasional.

Ajakan itu disampaikan Prof Agus dalam Bimbingan Teknis Penulisan Proposal Penelitian dan Dokumen Klirens Etik di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu, 25 Juli 2026.

Di hadapan para rektor, pimpinan perguruan tinggi, guru besar, dosen, dan peneliti, Prof Agus tidak hanya menjelaskan skema pendanaan. Ia membedah persoalan yang kerap membuat proposal gagal sejak tahap administrasi, lemah dalam penilaian substansi, atau mengalami pemotongan anggaran dalam penelaahan rencana biaya.

Prof Agus mengawali paparannya dengan menunjukkan besarnya peluang bagi peneliti di Sulawesi Selatan. Dari sekitar 800 proposal yang memperoleh pendanaan pada salah satu gelombang pendanaan BRIN 2026, sebanyak 85 kegiatan berasal dari Sulawesi Selatan.

Namun dari lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah di Sulsel, baru Unismuh Makassar dan Universitas Muhammadiyah Parepare yang disebut telah masuk dalam surat keputusan pendanaan.

“Mudah-mudahan nanti universitas Muhammadiyah yang lain, seperti Bulukumba, Sinjai, Enrekang, dan yang lainnya, juga bisa mendapatkan pendanaan dari kami,” kata Prof Agus.

Peluang lolos sekitar 30 persen

Prof Agus mengingatkan bahwa peluang memperoleh pendanaan sangat dipengaruhi jumlah dan kualitas proposal yang diajukan. Tingkat kelulusan proposal, menurut dia, berada pada kisaran 30 persen.

Dengan hitungan itu, sebuah institusi yang menargetkan 50 penelitian didanai perlu mengusulkan sekitar 150 proposal. Karena peserta bimtek mendekati 200 orang, ia berharap forum tersebut dapat melahirkan sedikitnya 150 proposal dari Unismuh dan PTMA se-Sulawesi Selatan.

“Kalau ingin 50 kegiatan disetujui dan didanai, maka harus mengusulkan 150 proposal. Kalau di sini ada 200 orang, mungkin nanti sekitar 65 proposal bisa didanai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa skema BRIN dapat diakses oleh peneliti dari luar BRIN. Dosen perguruan tinggi tidak wajib menggandeng peneliti BRIN untuk mengajukan proposal.

Peneliti dari perguruan tinggi, lembaga riset, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan industri dapat menjadi pengusul sepanjang memiliki rekam jejak dalam kegiatan riset dan inovasi.

“Tidak harus dari BRIN dan tidak harus berkolaborasi dengan BRIN. Bapak dan Ibu mengajukan sendiri juga diperbolehkan,” katanya.

Menurut Prof Agus, sekitar 75 persen penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju atau RIIM berasal dari luar BRIN. Hanya sekitar 25 persen yang berasal dari internal BRIN.

Periset BRIN pun harus mengikuti kompetisi yang sama. Mereka tidak memperoleh hak istimewa hanya karena bekerja di lembaga tersebut.

Proposal dari Semua Bidang

Prof Agus menjelaskan bahwa RIIM Kompetisi merupakan skema pendanaan yang paling terbuka. Proposal dapat berada pada tahapan riset dasar, pengembangan, terapan, hingga inovasi.

Tingkat kesiapterapan teknologi yang dapat diajukan juga luas, mulai dari level pertama sampai level kesembilan. Durasi pendanaan dapat dirancang selama satu, dua, atau maksimal tiga tahun.

“Topik apa saja boleh, dari riset dasar, riset pengembangan, riset terapan sampai riset inovasi. Tujuannya untuk mengakselerasi riset dan inovasi di Indonesia,” jelasnya.

Skema itu mencakup pangan, energi, kesehatan, air, lingkungan, ketahanan sosial, penerbangan, nuklir, hingga bidang lainnya. Ilmu sosial, humaniora, budaya, dan agama juga dapat diajukan.

Menurut dia, anggapan bahwa pendanaan BRIN hanya diperuntukkan bagi sains, teknologi, atau penelitian laboratorium tidak tepat.

“Bidang budaya boleh, bidang agama boleh, teknologi modern boleh. Apa saja diperbolehkan,” ujarnya.

Namun, beberapa tema tidak dapat diajukan melalui RIIM Kompetisi karena telah tersedia dalam skema khusus. Penelitian ekspedisi dan eksplorasi, kelapa sawit, uji praklinis, uji klinis, serta survei berskala nasional harus ditempatkan dalam skema yang sesuai.

Survei dengan lingkup terbatas tetap dapat dilakukan sepanjang berbeda dari survei nasional yang menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik. Uji mutu dan validasi juga dapat dimasukkan apabila menjadi bagian dari rangkaian penelitian, bukan berdiri sebagai kegiatan tunggal.

Tidak ada batas maksimal anggaran

Salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta ialah besaran anggaran. Prof Agus menjelaskan bahwa BRIN tidak menetapkan batas maksimal pendanaan RIIM Kompetisi.

Peneliti dapat mengusulkan dana sesuai kebutuhan riset. Namun, seluruh kebutuhan harus dirinci dan memiliki alasan yang kuat.

Ia mencontohkan, proposal tidak perlu membesar-besarkan kebutuhan dengan memasukkan pembelian seragam, rompi, sepatu, atau barang yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian.

“Kalau memang kebutuhannya besar, silakan mengajukan sedetail mungkin. Tetapi kalau butuhnya kecil, jangan dibesar-besarkan karena kami akan tahu,” katanya.

Pendanaan terkecil yang pernah diberikan sekitar Rp24 juta, sedangkan yang terbesar mencapai Rp35 miliar. Rentang itu menunjukkan bahwa nilai proposal bukan ukuran utama. Hal yang dinilai ialah kesesuaian antara tujuan penelitian, metode, luaran, dan anggaran.

Berdasarkan pendanaan yang telah disetujui, rata-rata anggaran penelitian berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Meski demikian, Prof Agus meminta peneliti tidak menjadikan angka tersebut sebagai patokan mutlak.

“Usulkan sesuai kebutuhan. Tetapi pastikan tidak banyak komponen yang kemudian harus dikurangi karena tidak diperkenankan,” ujarnya.

Syarat Pendidikan Ketua Tim

BRIN juga memperluas persyaratan ketua tim. Sebelumnya, ketua pengusul diwajibkan berpendidikan doktor. Kini, dosen berpendidikan magister dapat menjadi ketua sepanjang sedang menempuh pendidikan doktoral dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan mahasiswa aktif.

Anggota tim minimal berpendidikan sarjana. Setiap peneliti dapat terlibat maksimal dalam tiga proposal pada satu skema pendanaan.

“Kalau sudah menjadi ketua dalam satu kegiatan, masih boleh menjadi anggota dalam dua kegiatan lainnya,” jelasnya.

Tim penelitian harus terdiri atas minimal tiga orang dan maksimal 15 orang. Namun, honorarium hanya dapat diberikan kepada maksimal tujuh orang.

Proposal yang hanya memuat ketua dan satu anggota akan gugur pada tahap administrasi. Hal yang sama berlaku bagi proposal dengan anggota lebih dari 15 orang.

Ketua tim wajib memperoleh persetujuan institusi. Pejabat yang mengajukan proposal tidak boleh mengesahkan proposalnya sendiri. Apabila ketua LPPM menjadi pengusul, persetujuan harus diberikan oleh pimpinan yang berada di atasnya, seperti wakil rektor atau rektor.

Semua anggota harus membuat akun

Prof Agus mengingatkan bahwa pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem daring. Proposal yang dikirim melalui pesan pribadi, surat elektronik, atau WhatsApp tidak dapat diproses.

Bukan hanya ketua, seluruh anggota tim harus memiliki akun dan memberikan persetujuan terhadap proposal. Apabila satu anggota belum menekan tombol persetujuan, proposal tidak akan terkirim ke BRIN.

“Kalau anggotanya tujuh orang, tujuh-tujuhnya harus klik persetujuan. Meskipun ketua sudah menekan submit, kalau ada satu orang yang belum setuju, proposal belum terkirim,” katanya.

Ketentuan itu dibuat untuk menghindari pencatutan nama peneliti. BRIN pernah menemukan anggota tim yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam proposal.

Setelah proposal masuk, seleksi dimulai dari pemeriksaan administrasi, penilaian substansi, serta penelaahan rencana anggaran biaya.

BRIN akan menggunakan kecerdasan artifisial untuk membantu mendeteksi kelengkapan administrasi dan mencocokkan kepakaran reviewer dengan topik proposal. Namun, keputusan substansi tetap dibuat oleh manusia.

“AI digunakan untuk mencari reviewer yang kepakarannya paling dekat. Tetapi yang menilai substansi tetap reviewer yang kami tunjuk, bukan AI,” tegas Prof Agus.

Tiga reviewer menentukan kelulusan

Pada tahap substansi, satu proposal dinilai oleh tiga reviewer. Proposal dapat direkomendasikan memperoleh pendanaan apabila minimal dua reviewer menyetujuinya.

Aspek yang diperiksa mencakup kualitas ilmiah, kebaruan, metodologi, luaran, rekam jejak tim, dan kewajaran anggaran.

“Kalau dua dari tiga reviewer setuju mendanai, proposal akan lolos. Kalau hanya satu yang setuju dan dua tidak setuju, proposal tidak dapat didanai,” kata Prof Agus.

Ia mengingatkan agar peneliti tidak hanya mengejar topik yang sedang populer. Proposal harus memiliki persoalan penelitian yang jelas, kebaruan yang kuat, metode yang tepat, dan peta jalan yang melampaui masa pendanaan.

Roadmap penelitian tidak boleh berhenti setelah dua atau tiga tahun. Peneliti perlu menunjukkan arah pengembangan hasil riset sampai dapat diimplementasikan, dihilirisasikan, atau dikomersialkan.

Luaran minimal jurnal Q3 atau kekayaan intelektual

BRIN menetapkan luaran wajib untuk setiap periode 12 bulan. Peneliti harus menghasilkan minimal satu publikasi pada jurnal internasional bereputasi paling rendah kuartil tiga atau kekayaan intelektual berupa paten, paten sederhana, maupun perlindungan varietas tanaman dengan status minimal terdaftar.

Pada tahun pertama, artikel minimal telah berada dalam status under review, bukan sekadar submitted. Pada tahun berikutnya, artikel tersebut diharapkan telah diterima, disertai artikel baru yang juga memasuki tahap penelaahan.

“Target boleh lebih tinggi. Dua jurnal Q1 dalam setahun juga boleh dan tentu menarik bagi reviewer. Tetapi harus diukur dengan kemampuan tim,” katanya.

Target yang terlalu tinggi dapat menjadi bumerang. Apabila luaran tidak tercapai secara terus-menerus, peneliti dapat mengalami penghentian pencairan anggaran bahkan masuk daftar hitam pendanaan LPDP.

Publikasi dan kekayaan intelektual juga wajib mencantumkan ucapan terima kasih kepada BRIN dan LPDP beserta nomor kontrak. Tanpa pencantuman tersebut, hasil penelitian tidak akan diakui sebagai luaran program.

Kekayaan intelektual tetap milik peneliti

Prof Agus juga meluruskan anggapan bahwa paten atau hak cipta hasil riset yang didanai BRIN otomatis menjadi milik BRIN.

Menurut dia, kekayaan intelektual tetap menjadi milik peneliti dan institusi yang terlibat. Apabila seluruh anggota tim berasal dari Unismuh, paten menjadi milik Unismuh. Apabila tim melibatkan Unismuh dan Universitas Muhammadiyah Sinjai, kepemilikannya dapat dibagi berdasarkan kesepakatan kedua institusi.

“Paten dan kekayaan intelektual tidak diambil alih oleh BRIN. Kepemilikannya tetap berada pada tim periset dan institusinya,” tegasnya.

Honor peneliti maksimal 25 persen

Dalam penyusunan anggaran, BRIN membagi pembiayaan menjadi biaya langsung personel, biaya langsung nonpersonel, dan biaya tidak langsung.

Honorarium ketua tim dapat mencapai Rp3,6 juta per bulan, anggota Rp2,4 juta, asisten peneliti Rp1,5 juta, dan administrator Rp820.000 per bulan.

Namun, total honorarium maksimal 25 persen dari anggaran penelitian. Seorang peneliti juga hanya dapat menerima honor dari satu kegiatan yang menggunakan sumber dana LPDP.

Biaya langsung nonpersonel digunakan untuk bahan penelitian, perjalanan dalam negeri, tenaga lapangan, narasumber, rapat, diskusi kelompok terarah, lisensi, seminar, dan publikasi.

Belanja modal untuk alat penelitian dibatasi maksimal 10 persen. Biaya publikasi hanya dapat digunakan untuk jurnal Q1. Sementara biaya langsung nonpersonel harus mencapai minimal 70 persen dari keseluruhan anggaran.

Biaya tidak langsung diberikan maksimal 5 persen untuk mendukung monitoring dan evaluasi oleh perguruan tinggi atau LPPM.

Anggaran tidak boleh digunakan untuk management fee, perjalanan luar negeri, pembangunan dan penyewaan gedung, perawatan bangunan, pinjaman kepada pihak lain, atau bantuan uang tunai kepada masyarakat.

Peneliti juga dilarang memperoleh pendanaan ganda untuk kegiatan yang sama. Proposal yang telah didanai melalui BIMA atau sumber lain tidak dapat kembali diajukan untuk membiayai objek dan kegiatan yang sama.

Tanda tangan menjadi penyebab umum kegagalan

Prof Agus menyebut sebagian besar proposal yang gugur pada tahap administrasi disebabkan lembar pengesahan yang tidak lengkap atau tanda tangan digital yang hilang ketika dokumen digabung dan dipindai ulang.

Ia mengingatkan bahwa tanda tangan basah harus dilengkapi stempel institusi. Sementara dokumen bertanda tangan digital perlu dijaga agar validitasnya tidak hilang saat digabungkan dengan berkas lain.

“Sebagian besar yang tidak lolos administrasi itu karena lembar pengesahannya tidak lengkap,” katanya.

Pengusul juga wajib mengikuti format BRIN, melampirkan daftar riwayat hidup seluruh anggota, memperbarui biodata, serta mencantumkan Google Scholar dan Scopus ID. Rekam jejak tim akan diperiksa oleh reviewer melalui data tersebut.

BRIN juga mewajibkan Data Management Plan. Seluruh data penelitian perlu disimpan dan dicadangkan dalam Repositori Ilmiah Nasional.

Kepemilikan data tetap berada pada peneliti dan institusi. Repositori berfungsi sebagai tempat penyimpanan agar data tidak hilang akibat kerusakan perangkat, kehilangan dokumen, atau keadaan lainnya.

Jangan mengunggah pada hari terakhir

Menutup pemaparannya, Prof Agus meminta peserta tidak menunggu batas akhir untuk membuat akun dan mengunggah proposal.

Lonjakan pengguna pada hari terakhir kerap membuat sistem melambat bahkan tidak dapat diakses. Karena itu, peserta diminta segera membuat akun, melengkapi biodata, memasukkan judul, dan memastikan semua anggota menyetujui proposal.

“Jangan mengunggah secara dadakan. Biasanya trafik meningkat tajam pada hari terakhir dan akhirnya sulit masuk ke akun,” pesannya.

Untuk periode yang sedang berjalan, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada Agustus, dilanjutkan seleksi substansi pada September hingga Oktober, penelaahan anggaran pada November, dan penerbitan surat keputusan pada Desember. Kontrak penelitian direncanakan mulai Januari 2027.

Prof Agus berharap Unismuh dan PTMA se-Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi peserta bimtek, tetapi segera mengubah pengetahuan teknis tersebut menjadi proposal yang kuat.

“Kalau proposal yang diusulkan sedikit, peluang memperoleh pendanaan juga kecil. Semakin banyak proposal berkualitas yang masuk, semakin besar kesempatan peneliti Sulawesi Selatan memperoleh dukungan,” ujarnya.