UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhshiyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar (FAI Unismuh Makassar) memulai Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Senin, 3 Agustus 2026. Melalui program tersebut, mahasiswa akan mempelajari praktik peradilan, administrasi perkara, persidangan, dan pelayanan publik untuk memperkuat pemahaman hukum keluarga Islam yang selama ini diperoleh di ruang kuliah.
Penyambutan mahasiswa dilakukan oleh jajaran Pengadilan Agama Makassar sebagai bagian dari pembekalan awal sebelum kegiatan PKL berlangsung. Selain memperkenalkan lingkungan kerja pengadilan, pembekalan juga menekankan pentingnya etika, disiplin, dan profesionalitas sebagai fondasi utama dalam praktik hukum.
Sekretaris Pengadilan Agama Makassar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Dr. Yusran, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pemahaman hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek etik. Menurutnya, integritas merupakan unsur yang menentukan kualitas seorang praktisi hukum di masa depan.
“Tidak ada sesuatu yang tertinggi dari hukum selain etik,” kata Yusran di hadapan mahasiswa peserta PKL.
Pernyataan tersebut menjadi pesan utama dalam pembekalan. Yusran menjelaskan bahwa etika tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga mencakup norma agama, budaya, kepatutan, dan cara berinteraksi dengan sesama aparatur maupun masyarakat pencari keadilan.
Menurut Yusran, lingkungan pengadilan merupakan ruang yang menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab. Karena itu, mahasiswa diminta menjaga penampilan, tutur kata, serta sikap profesional selama menjalani proses pembelajaran di lapangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari budaya kerja lembaga peradilan. “Wajib hadir jam 8.00,” ujarnya, menegaskan bahwa mahasiswa harus mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di Pengadilan Agama Makassar.
Lebih jauh, Yusran menjelaskan bahwa PKL bukan sekadar kegiatan observasi. Mahasiswa diharapkan mampu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat melalui proses pelayanan, penyelesaian perkara, dan administrasi peradilan yang berlangsung setiap hari.
Dari Teori ke Praktik Peradilan
Selama mengikuti PKL, mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek kerja pengadilan, mulai dari administrasi perkara, administrasi umum, kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan. Menurut pihak pengadilan, pemahaman terhadap sistem pendukung tersebut penting karena keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh persidangan, tetapi juga oleh tata kelola lembaga yang baik.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Pengadilan Agama Makassar, Moh. Riski Prakarsa Kadang, S.E., turut memperkenalkan struktur organisasi dan mekanisme kerja pengadilan kepada mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa setiap unit memiliki fungsi yang saling terhubung dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Mahasiswa juga memperoleh kesempatan mengikuti persidangan secara langsung sebagai bagian dari proses pembelajaran. Perkara yang dapat diamati meliputi gugatan, permohonan, perceraian, perwalian, pengangkatan anak, hingga sengketa harta bersama yang menjadi ruang lingkup hukum keluarga Islam.
Menurut pihak pengadilan, pengalaman menyaksikan jalannya persidangan akan membantu mahasiswa memahami bagaimana norma hukum diterapkan dalam kasus nyata. Proses tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan keluarga yang masuk ke pengadilan sering kali memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan psikologis yang kompleks.
Dalam mengikuti persidangan, mahasiswa diminta menjaga ketertiban dan menghormati privasi para pihak yang berperkara. “Dokumentasi selama persidangan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari petugas atau hakim,” tegas Yusran.
Membentuk Sarjana Hukum yang Profesional
Bagi Program Studi Ahwal Syakhshiyah, PKL menjadi bagian penting dalam menghubungkan teori hukum keluarga Islam dengan praktik kelembagaan peradilan. Melalui pengalaman lapangan, mahasiswa tidak hanya mempelajari teks hukum, tetapi juga memahami proses pelayanan publik, penyelesaian sengketa, dan pencarian keadilan di tengah masyarakat.
Pengadilan Agama Makassar menilai mahasiswa perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktif bertanya, berdiskusi, dan memahami setiap tahapan kerja yang mereka amati. Pendekatan itu diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa mengenai hubungan antara hukum, institusi peradilan, dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, PKL tidak hanya menjadi sarana memenuhi kurikulum akademik. Kehadiran mahasiswa di Pengadilan Agama Makassar diharapkan mampu membentuk calon sarjana hukum keluarga Islam yang memiliki kompetensi profesional, disiplin kerja, dan integritas etik. Bekal tersebut dinilai semakin penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

