August 5, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Akademik & Pembelajaran Berita Kampus Fakultas

Mahasiswa Unismuh Belajar Sistem Peradilan di Pengadilan Agama Bantul

UNISMUH.AC.ID, BANTUL, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta resmi memulai program magang di Pengadilan Agama Bantul, Senin, 3 Agustus 2026. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pembekalan mengenai sistem ketatanegaraan, struktur peradilan, dan peran lembaga peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mereka terhadap praktik hukum yang berlangsung di masyarakat.

Penerimaan mahasiswa magang berlangsung di Pengadilan Agama Bantul dan dihadiri dosen pendamping dari kedua perguruan tinggi. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar didampingi Abdul Malik, S.H., M.H., C.Med., sedangkan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta didampingi Qosim Khoirul Anwar, M.S.I.

Kegiatan diawali dengan penyambutan oleh jajaran Pengadilan Agama Bantul sebelum mahasiswa menerima pembekalan akademik dan praktik peradilan. Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dari proses pengenalan lingkungan kerja yang akan mereka jalani selama masa magang.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul, Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I., menyampaikan materi bertajuk “Lembaga Kekuasaan Tertinggi”. Materi tersebut mengulas sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antarlembaga negara, serta posisi lembaga peradilan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

“Mahasiswa perlu memahami kedudukan setiap lembaga negara agar mampu melihat posisi lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Achmad Fikri dalam pemaparannya.

Menurut Fikri, lembaga peradilan tidak bekerja secara terpisah dari sistem ketatanegaraan. Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi sehingga pelaksanaan fungsi negara dapat berjalan secara seimbang dan akuntabel.

Ia juga menerangkan struktur peradilan di Indonesia yang terdiri atas beberapa lingkungan peradilan dengan kewenangan berbeda. Pengadilan Agama, kata dia, memiliki tugas menangani perkara tertentu yang berkaitan dengan hukum keluarga dan ekonomi syariah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang jelas dan spesifik dalam menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi ruang lingkupnya,” kata Fikri.

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa pemahaman terhadap struktur peradilan penting bagi mahasiswa hukum. Menurutnya, teori yang dipelajari di kampus harus dipertemukan dengan praktik kelembagaan agar mahasiswa memahami bagaimana hukum diterapkan dalam penyelesaian sengketa dan pelayanan publik.

Pembekalan tidak berhenti pada penyampaian teori. Pengadilan Agama Bantul juga menggelar kuis interaktif untuk mengukur tingkat pemahaman mahasiswa terhadap materi yang telah disampaikan. Mahasiswa dari kedua perguruan tinggi terlihat aktif menjawab pertanyaan mengenai sistem peradilan dan struktur kelembagaan negara.

Melalui sesi tersebut, pihak pengadilan ingin memastikan mahasiswa tidak hanya mendengar materi, tetapi juga mampu menganalisis hubungan antara teori hukum dan praktik ketatanegaraan. Pendekatan interaktif itu sekaligus mendorong mahasiswa berpikir kritis terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Dosen pendamping dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Malik, menilai program magang merupakan kesempatan penting bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan praktik hukum. Ia menjelaskan bahwa pengalaman lapangan akan membantu mahasiswa memahami proses peradilan yang selama ini dipelajari melalui buku dan perkuliahan.

Menurut Abdul Malik, interaksi langsung dengan aparatur peradilan memberi mahasiswa perspektif yang lebih utuh mengenai administrasi perkara, persidangan, dan pelayanan hukum. Pengalaman tersebut dinilai penting dalam membentuk kompetensi calon sarjana hukum yang siap menghadapi kebutuhan masyarakat.

Selama menjalani magang, mahasiswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas pembelajaran yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama. Mereka tidak hanya mempelajari aspek yuridis, tetapi juga tata kelola lembaga, administrasi, dan pelayanan publik yang menjadi bagian dari sistem peradilan modern.

Program magang ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum. Melalui pengalaman langsung di Pengadilan Agama Bantul, mahasiswa diharapkan memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada penguasaan teori, tetapi juga pada kemampuan membaca realitas, memahami kelembagaan, dan melayani masyarakat secara profesional.