March 16, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Perbedaan Pandangan Soal Hadis Tarawih Delapan Rakaat

Ilustrasi gambar (chat gpt)
Ilustrasi gambar (chat gpt)

UNISMUH.AC.ID, — Perbedaan pandangan mengenai kualitas hadis shalat tarawih delapan rakaat kembali mencuat di tengah masyarakat. Hal ini menyusul tulisan Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A., yang dimuat dalam suplemen harian Republika, yang menyebut hadis-hadis tarawih delapan rakaat sebagai hadis matruk atau bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik shalat tarawih delapan rakaat memiliki dasar hadis yang kuat. Rujukan utama praktik tersebut adalah hadis dari Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis terkemuka, antara lain Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, serta Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Malik, Ahmad bin Hanbal, dan al-Baihaqi.

Menurut Muhammadiyah, hadis riwayat Aisyah tersebut dinilai sangat kuat karena tidak ditemukan perawi yang lemah dalam sanadnya. Hadis itu juga menjadi dasar yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Sementara itu, hadis riwayat Jabir r.a. yang dinilai lemah oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub dinyatakan bukan sebagai pegangan utama Muhammadiyah. Meski demikian, berdasarkan kajian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Albani, hadis tersebut tergolong hasan dan bukan hadis matruk.

Muhammadiyah juga mempertanyakan tidak ditampilkannya hadis Aisyah dalam tulisan Prof. Ali Mustofa Yaqub. Hal ini dinilai dapat menimbulkan asumsi keliru bahwa hadis tersebut hanya menjadi dalil shalat witir, bukan tarawih.

Menurut Muhammadiyah, pemahaman tersebut tidak sejalan dengan fakta sejarah, karena Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat malam berjamaah bersama para sahabat di masjid selama beberapa malam.

Muhammadiyah menjelaskan, Rasulullah kemudian tidak melanjutkan praktik berjamaah tersebut bukan karena larangan, melainkan karena kekhawatiran shalat tarawih dianggap sebagai ibadah wajib oleh umat di kemudian hari.

Atas polemik yang berkembang, Muhammadiyah menilai penjelasan mengenai hadis tarawih delapan rakaat perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan umat. Untuk itu, Muhammadiyah berencana menyusun risalah khusus tentang shalat tarawih sebagai rujukan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Kualitas Hadis Shalat Tarawih 8 Rakaat