February 11, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Perbedaan Praktik Shalat Iftitah

Ilustrasi gambar (gemini)

UNISMUH.AC.ID, — Praktik pelaksanaan shalat iftitah di Masjid Al-Azhar Muhammadiyah Cabang Lamongan sempat mengalami perubahan menjelang Ramadhan 1428 Hijriah. Jika sebelumnya shalat iftitah dilaksanakan secara sir dan sendiri-sendiri, hasil rapat takmir masjid memunculkan pertanyaan baru mengenai kemungkinan pelaksanaannya secara berjamaah.

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah adanya penjelasan dari salah seorang tokoh Muhammadiyah dalam sebuah pengajian yang merujuk pada pembahasan kaifiyat shalat iftitah dalam buku Tanya Jawab Agama. Hal ini mendorong pengurus masjid untuk meminta kejelasan hukum pelaksanaan shalat iftitah, apakah dilakukan berjamaah atau sendiri-sendiri.

Menanggapi hal itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa terdapat dasar hadis yang menunjukkan pelaksanaan shalat iftitah secara berjamaah. Salah satu rujukan yang dikemukakan adalah hadis riwayat Ibnu Abbas yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat malam dua rakaat bersama seorang makmum, kemudian memosisikan makmum tersebut di sebelah kanan.

Selain itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat malam dengan didampingi seorang sahabat. Dalam riwayat tersebut, Nabi memindahkan posisi makmum yang semula berada di sebelah kiri ke sebelah kanan, sebagaimana ketentuan posisi makmum dalam shalat berjamaah.

Berdasarkan pemahaman atas kedua hadis tersebut beserta penjelasan dalam kitab-kitab syarah, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa shalat iftitah dapat dilaksanakan secara berjamaah. Praktik tersebut dinilai sesuai dengan contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam shalat malam.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat iftitah secara berjamaah di masjid dapat dibenarkan berdasarkan dalil hadis, sekaligus memberikan kelonggaran bagi pengelola masjid dalam menentukan tata cara pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Shalat Iftitah, Berjamaah atau Sendiri-sendiri?