April 4, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Praktik Shalat Iftitah Jelang Tarawih Masih Beragam

UNISMUH.AC.ID, — Pelaksanaan shalat iftitah yang kerap dianjurkan sebelum shalat tarawih masih memunculkan beragam respons di kalangan jamaah. Di sejumlah masjid, sebagian jamaah melaksanakannya, sementara yang lain memilih tidak melakukan, bahkan memandangnya sebagai praktik yang tidak lazim.

Pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan shalat iftitah tersebut mengemuka di kalangan jamaah Muhammadiyah. Seorang jamaah asal Jambi mengemukakan perlunya penjelasan dalil agar pelaksanaan ibadah tidak hanya didasarkan pada kebiasaan, melainkan pada pemahaman keilmuan yang jelas.

Menanggapi hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat iftitah memiliki dasar hadis yang kuat dan telah lama menjadi bagian dari tuntunan ibadah di lingkungan Muhammadiyah. Penjelasan mengenai shalat iftitah tercantum dalam sejumlah rujukan resmi, antara lain Himpunan Putusan Tarjih (HPT), buku Tanya Jawab Agama, serta pedoman Tuntunan Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih.

Dalam penjelasannya, Muhammadiyah merujuk pada hadis riwayat Aisyah dan Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW apabila melaksanakan shalat malam, memulainya dengan dua rakaat shalat yang ringan. Hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi salah satu dasar pelaksanaan shalat iftitah sebelum qiyamul lail atau qiyam Ramadhan.

Selain itu, hadis riwayat Ibnu Abbas yang dicatat Abu Dawud juga menggambarkan bahwa Rasulullah SAW memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan sebelum melanjutkan shalat malam berikutnya. Riwayat ini memperkuat pandangan bahwa shalat iftitah merupakan pembuka shalat lail yang dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan kajian terhadap hadis-hadis tersebut, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa shalat iftitah dua rakaat dapat dilaksanakan sebelum qiyamul lail atau shalat tarawih. Dalam pelaksanaannya, shalat iftitah dilakukan dua rakaat dengan bacaan surat al-Fatihah pada masing-masing rakaat, disertai doa iftitah sebagaimana tercantum dalam tuntunan resmi Muhammadiyah.

Muhammadiyah menegaskan bahwa perbedaan praktik di tengah jamaah hendaknya disikapi dengan saling menghormati. Penjelasan dalil shalat iftitah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh bagi jamaah dalam menjalankan ibadah berdasarkan tuntunan yang dipahami dan diyakini.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Dalil Tentang Shalat Iftitah