UNISMUH.AC.ID, JAKARTA- Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, menyoroti ketimpangan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang sama-sama memenuhi syarat, tetapi berbeda pilihan kampus.
Pernyataan itu disampaikan Rakhim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi swasta, Selasa, 14 April 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam forum itu, Rakhim menyebut kasus yang dialami Unismuh Makassar sesungguhnya bukan hanya persoalan satu kampus, melainkan cerminan situasi yang dialami banyak perguruan tinggi swasta, terutama di kawasan timur Indonesia.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja, mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama terletak pada cara pandang pemerintah terhadap penerima KIP Kuliah. Menurut dia, syarat penerima beasiswa itu pada dasarnya sama, baik bagi calon mahasiswa yang memilih perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, dalam praktiknya, perlakuan terhadap keduanya justru berbeda.
“Kenapa tiba-tiba KIP Kuliah di PTN tanpa batas kuota, artinya semua yang memenuhi syarat KIP Kuliah menerima beasiswa, sementara swasta nyaris dihapuskan sama sekali,” kata Rakhim.
Rakhim mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Unismuh Makassar menerima sekitar 1.400 mahasiswa penerima KIP Kuliah, akan tetapi, pada tahun ini, jumlah yang dapat dipenuhi merosot tajam hingga tidak sampai 10 persen dari capaian tahun lalu.
Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan adanya jurang kebijakan yang lebar dan berdampak langsung pada akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Itulah yang membuat jomplang. Dari 1.400, tahun ini menjadi hanya tidak sampai 10 persen lagi yang bisa terpenuhi. Padahal syaratnya sama,” ujarnya.
Bagi Rakhim, kata kunci untuk menghadirkan keadilan dalam kebijakan KIP Kuliah ialah pemerataan. Negara, kata dia, seharusnya memandang seluruh mahasiswa Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan cara yang sama, tanpa membedakan perguruan tinggi yang mereka pilih.
“Jadi kata kunci keadilannya di sini pemerataan. Jadi semua yang memenuhi syarat KIP itu harus mendapatkan KIP Kuliah. Nah, itu baru kita berpihak kepada anak-anak kita,” katanya.
Ia juga mengaku pernah diminta menyampaikan pandangan kepada Kemendiktisaintek terkait kebijakan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan dapat memahami bila negara tidak selalu memberi dukungan kelembagaan kepada perguruan tinggi swasta. Namun, sikap itu tidak seharusnya diterapkan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
“Kami bisa memahami kalau negara tidak membantu swasta dalam banyak hal. Tetapi kalau anak bangsa yang mau kuliah, mau masuk di sekolah mana pun, di perguruan tinggi mana pun, harusnya cara pandang kita sama terhadap mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti ketimpangan kuota, Rakhim juga mengusulkan agar skema KIP Kuliah diintegrasikan ke dalam anggaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Menurut dia, persoalan pembiayaan sudah menjadi pertimbangan utama sejak calon mahasiswa memutuskan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
“Mekanisme bantuan biaya pendidikan semestinya hadir sejak tahap awal pendaftaran, artinya anggarannya masuk ke dalam anggaran penerimaan maba sebagai bentuk keberpihakan kita kepada anak bangsa. Jadi bukan anggarannya ditetapkan dalam biaya penyelenggaran dimana ditetapkan setelah mahasiwa menjalani proses belajar,” tegas Rakhim.

