UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan workshop Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Jumat, 3 Mei 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat Unismuh, Gedung Iqra lantai 17.

Acara ini menghadirkan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Sukamta, sebagai pembicara untuk berbagi informasi dan model peraturan internal rumah sakit yang dikelola UMY.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), rumah sakit berkewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Peraturan ini dijadikan pedoman dalam mengelola rumah sakit.

Kegiatan FGD dan workshop ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Rektor Unismuh Prof Ambo Asse, Ketua Badan Pembina Harian Unismuh Makassar Prof Gagaring Pagalung, Wakil Rektor I Dr Abd Rakhim Nanda, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri MHum, serta wakil Rektor IV Dr Mawardi Pewangi.

Kegiatan FGD tersebut juga dihadiri ketua dan Sekretaris Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan Bapepan-MTI, Kepala Biro SDK, Kabag Anggaran, Verifikasi, dan SDM,dan Kepegawaian serta TIM Hukum Unismuh Makassar Auliah Andika Rukman SH, dan Muh Riady Jufri SH.

Melalui kegiatan FGD dan workshop ini, diharapkan Unismuh Makassar dapat menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit yang efektif dan efisien, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan melindungi semua pihak yang terkait dengan rumah sakit.

Profil Rumah Sakit Unismuh

RS PKU Muhammadiyah Unismuh setinggi 8 lantai, terletak di Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa. RS tersebut telah beroperasi sejak 9 November 2023, yang ditandai dengan Soft Launching oleh Rektor Unismuh Prof Ambo Asse.

Grand Launching ditargetkan pada akhir Mei, setelah RS tersebut dinyatakan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI). Proses survei akreditasi secara luring, sedang berlangsung saat ini, Kamis-Jumat, 2-3 Mei 2024.

RS ini akan memiliki dua fungsi, melayani masyarakat dan menjadi RS Pendidikan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unismuh.

RS PKU Unismuh terdiri dari 7 lantai dengan fasilitas yang lengkap. Lantai 1 merupakan ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Didalamnya terdapat 4 ruangan yakni Tindakan Bedah, Observasi Bedah, Resusitasi dan Observasi. Di Lantai 2, ada ruang pelayanan umum untuk pendaftaran, informasi maupun rekam medik.
untuk pendaftaran, informasi maupun rekam medik.

Selain itu ada juga Ruang Radiologi, X-Ray, Pemeriksaan USG dan Laboratorium. Ruangan Poliklinik berada di lantai 3 bangunan ini.
Terdapat 24 jenis poli tersedia. Di lantai yang sama, ada Ruang HCU, Isolasi ICU dan VIP ICU.

Ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 berada di Lantai empat Rumah Sakit ini. Selain itu, juga ada Ruang Obgin terdiri dari Ruang NICU, HCU, Tindakan, Delevery dan VIP Delevery.

Satu tingkat diatasnya, kembali ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 tersedia. Bedanya, menemani ruang perawatan, ada ruang OK terdiri dari Bedah Umum, Minor dan Mayor Dilantai 6 juga masih terdiri dari ruang perawatan kelas VIP, serta kelas 1, 2 dan 3. Lantai terakhir, diisi Ruangan perwatan VVIP dan VIP

Leave a Reply