UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Lembaga Penelitian dan Pengabdian   Kepada Masyarakat (LP3M) Unismuh Makassar melakukan Workshop Prosedur Pendaftaran  Merek Hasil Kegiatan  PKM,  kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham HAM, di UBC Unismuh Gedung Iqra Unismuh Makassar, Senin 30 Agustus 2021.

Workshop yang dihadiri pelaku UMKM dibuka Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Ambo Asse, M. Ag, dengan dihadiri Ketua LP3M Unismuh, Dr Ir H Abubakar Idham, Kepala Bidang  HAKI Unismuh Makassar, Prof Dr Ir  Ratnawati Tahir, M. Si serta dari LP3M Unismuh.

Rektor Unismuh Prof Ambo Asse, dalam sambutannya menganggap workshop ini sangat penting karena ini terkait dengan merek produk yang bisa mendapatkan HAKI dan hak paten tentu ini tidak lepas dari peran LP3M dan HAKI.

Dikatakan Prof Ambo Asse banyak sekali hasil kegiatan PKM  dari hiba baik itu untuk mahasiswa dan dosen  di Unismuh bisa mendapatkan  HAKI dan di hak paten.

“Kita tidak ingin hanya sekadar  sampai bisa menghasilkan produk saja akan tetapi kita ingin produk yang dihasilkan bisa dilindungi sekaligus mengamankan merek  yang ditemukan, ” harap, Prof Ambo Asse.

Rektor Prof Ambo Asse berharap hasil kreatifitas mahasiswa maupun dosen yang dianggap cukup banyak itu bisa mendapat HAKI dan hak paten. Memang kata rektor hasil PKM yang sudah mendapatkan HAKI sudah mencapai 200-an lebih namun yang mendapatkan hak paten masih sangat sedikit dan ini yang juga ditingkatkan.

Sementara itu Ketua LP3M Unismuh Makassar, Dr Ir H Abubakar Idham dalam  laporannya mengatakan workshop ini berlangsung dua hari, dimulai Senin hingga Selasa ( 30 – 31) Agustus 2021.

Adapun pemateri dalam kegiatan workshop selain dari Makassar juga dari Jakarta. Dan khusus pemateri dari Jakarta disampaikan  secara virtual dan ada juga materi disampaikan secara tatap muka.

Abubakar Idham juga menyampaikan  kalau workshop prosedur pendaftaran merek ini  baru Unismuh Makassar yang mempunyai kerjasama dengan Kemenkumham.

Leave a Reply