MAKASSAR. Mewaspadai dan upaya prefentif penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan kampus Unismuh Makassar, maka Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM, mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Maret 2020.
Pada surat edaran bernomor 277/05/C.5-II/III/41/2020, salah satu poinnya, menunda pelaksanaan kegiatan Wisuda ke-70, bagi 1953 alumni yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu 21 Maret 2020, di Balai Sidang Unismuh Makassar.
Penundaan itu akan dijadwalkan kembali setelah memperhatikan perkembangan dan situasi terkait infeksi Covid-19.
Selain itu sejak 16-28 Maret 2020, kuliah tatap muka tidak diselenggarakan secara klasikal di dalam kelas. Langkah taktis dilakukan dengan metode daring melalui SPADA (Sistem Pembelajaran Daring) yang telah dimiliki Unismuh Makassar atau aplikasi lainnya.
Pimpinan fakultas dan prodi berkordinasi dengan Direktur AKSI dan LP2AI memberikan dukungan kepada dosen menyelenggarakan proses pembelajaran daring melalui SPADA dan aplikasi lainnya.
Kegiatan praktikum, laboratorium, praktek lapang, praktek industri dan indusyri lain sedapat mungkin dilakukan tanpa pertemuan langsung atau dapat dilakukan penjadwalan ulang dan menyesuaikan situasi perkembangan penularan infeksi Covid-19.
Poin edaran lainnya, menghindari penyelenggaraan kegiatan mengumpulkan massa dengan kerumunan banyak orang, sehingga tidak memungkinkan melakukan tindakan pencegahan penularan virus Corona.
Membatasi kepergian civitas akademika Unismuh Makassar ke tempat kegiatan berisiko penularan Corona dalam dan luar negeri.
Keputusan kebijakan kewaspadaan ini, mengambil kaidah fiqhi, menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan dari pada mengambil sebuah kemaslahatan. (yahya)