August 11, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Fakultas Profil Inspiratif

Kaji Keabsahan Talak Bid’ah, Dosen Unismuh Syafaat Rudin Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Dosen Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar), Syafaat Rudin, S.H.I., M.Pd., meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Disertasi Terbuka Promosi Doktor di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam sidang Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam tersebut, Syafaat mengkaji kembali keabsahan talak bid’ah, yakni perceraian yang dilakukan dengan cara yang dilarang dalam syariat.

Disertasi yang dipertahankannya berjudul “Kaidah Uṣūl Al-Nahyu Yaqtaḍī Al-Fasād terhadap Talak Bid’ah: Analisis Uṣūl Fiqih (Studi Kritis Pemikiran Fiqih Empat Mazhab)”.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di Lantai 1 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Syafaat Rudin, yang lahir di Sumpuo, 16 April 1986, menguraikan keterkaitan antara kaidah ushul fikih, pandangan empat mazhab, serta kebutuhan pembaruan hukum keluarga Islam dalam merespons persoalan perceraian.

Disertasinya dibimbing Prof. Dr. Muh. Shuhufi, M.Ag. sebagai promotor, didampingi Prof. Dr. Achmad Musyahid Idrus, M.Ag. dan Prof. Dr. Azman Arsyad, M.Ag. sebagai kopromotor.

Ujian terbuka tersebut turut menghadirkan Dr. H. Yusri Muhammad Arsyad, Lc., M.A. sebagai penguji eksternal.

Sementara jajaran penguji internal terdiri atas Prof. Dr. H. Usman Jafar, M.Ag., Prof. Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I., serta Dr. H. Abdul Syatar, Lc., M.H.I.

Dalam penelitiannya, Syafaat menyoroti praktik talak bid’ah, di antaranya talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid maupun pengucapan talak tiga sekaligus dalam satu majelis.

Ia mengkaji pandangan mayoritas ulama dalam empat mazhab fikih yang pada umumnya menilai talak semacam itu tetap memiliki akibat hukum meskipun cara pelaksanaannya dilarang dan pelakunya dipandang berdosa.

Menurut kajian Syafaat, pandangan tersebut perlu ditelaah kembali karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hukum, keadilan bagi perempuan, serta keberlangsungan kehidupan keluarga.

Untuk menganalisis persoalan tersebut, ia menggunakan kaidah ushul fikih al-nahyu yaqtadi al-fasad, yakni kaidah yang membahas konsekuensi suatu larangan syariat terhadap keabsahan perbuatan hukum.

Analisis tersebut kemudian dipadukan dengan pendekatan Maqasid al-Shari’ah untuk melihat tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan dalam ketentuan hukum keluarga Islam.

Hasil penelitian Syafaat menunjukkan bahwa larangan dalam talak bid’ah berkaitan langsung dengan unsur penting dalam pelaksanaan perceraian.

Atas dasar itu, disertasinya menawarkan pandangan bahwa talak yang dilakukan dengan melanggar ketentuan larangan syariat seharusnya dapat dipandang tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum perceraian.

Temuan tersebut sekaligus menjadi tawaran akademik dalam diskursus pembaruan hukum keluarga Islam, khususnya dalam mempertemukan teks hukum fikih, kaidah ushul fikih, tujuan syariat, dan kebutuhan perlindungan keluarga dalam konteks kontemporer.

Riset itu diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan bagi akademisi, hakim Pengadilan Agama, serta pemangku kebijakan dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap keadilan dan kemaslahatan.