UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Sebanyak 12 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ditugaskan menguji kompetensi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Uji kompetensi itu berlangsung di Kolat XIII Sulawesi, Rindam XIV/Hasanuddin, pada 28-29 Juli 2026.
Ketua LSP Unismuh Makassar Dr Nasrun Syahrir mengatakan, penugasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sertifikasi kompetensi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan Kementerian Koperasi.
”Keterlibatan asesor LSP Unismuh Makassar merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola koperasi di Indonesia,” kata Nasrun saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut dia, kompetensi manajer koperasi perlu dinilai melalui proses asesmen yang kredibel, obyektif, dan sesuai dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Selama dua hari, para asesor menjalankan pengujian berdasarkan pembagian tugas yang telah ditetapkan. Proses asesmen mengacu pada prinsip obyektivitas, independensi, validitas, dan akuntabilitas.
Nasrun mengatakan, keterlibatan asesor Unismuh dalam program tersebut juga menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga sertifikasi profesi. Sinergi itu diperlukan untuk memperluas akses sertifikasi sekaligus menjaga mutu pelaksanaan uji kompetensi.
”Kehadiran asesor yang profesional menjadi salah satu unsur penting agar hasil sertifikasi benar-benar menggambarkan kompetensi peserta,” ujarnya.
Sebanyak 12 asesor yang ditugaskan ialah Nasrullah, Nasrun Syahrir, Nurfadilah, Rahmi, Syarifuddin, Aulia, Basri Basir MR, Jumiati, Nadir, Fityatun Usman, Hamdana Hadaming, dan Muhammad Khaedar Sahib. Mereka telah memiliki lisensi sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Para asesor tersebut menguji puluhan peserta dalam sejumlah sesi. Kompetensi yang dinilai antara lain kemampuan manajerial, kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta pengelolaan usaha koperasi.
Program sertifikasi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengelolaan koperasi. Melalui sertifikasi, para pengelola koperasi diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.
LSP Unismuh Makassar merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak kesatu yang telah memperoleh lisensi BNSP. Selain melayani sertifikasi bagi sivitas akademika, lembaga itu juga terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi profesi lintas lembaga.

