August 3, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Fakultas Kegiatan

Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah Unismuh Mulai Magang di KUA Rappocini

NEWS.UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, resmi menerima 13 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar untuk melaksanakan program magang, Senin, 3 Agustus 2026.

Program tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Layanan Keagamaan (PUSAKA) KUA Rappocini sebagai bagian dari praktik lapangan mahasiswa guna memperkuat pemahaman mengenai pelayanan keagamaan, administrasi pernikahan, dan implementasi hukum keluarga Islam.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah Siap Tebar Dakwah hingga Pelosok Desa

Penerimaan mahasiswa magang dihadiri Kepala KUA Kecamatan Rappocini H. Abd. Waris Usman, S.Ag., M.A., dosen pembimbing magang Dr. Hasan Juhanis, Lc., M.S., jajaran pegawai KUA, serta seluruh mahasiswa peserta magang. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pembekalan mengenai tugas dan fungsi KUA serta ruang lingkup pelayanan yang akan mereka pelajari selama masa magang.

Kepala KUA Kecamatan Rappocini, H. Abd. Waris Usman, menjelaskan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Selain melayani pencatatan nikah, KUA juga menyelenggarakan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga, penyuluhan agama, hingga pelayanan wakaf kepada masyarakat.

“Seluruh calon pengantin yang sudah mendaftar di kantor KUA wajib mengikuti pembimbingan perkawinan,” ujar Waris Usman saat memberikan arahan kepada mahasiswa.

Menurut Waris Usman, program bimbingan perkawinan menjadi salah satu instrumen penting untuk membekali calon pasangan suami istri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui program tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam keluarga, komunikasi rumah tangga, serta upaya membangun keluarga yang harmonis.

Ia juga menjelaskan bahwa KUA menjalankan sejumlah program pembinaan masyarakat yang menyasar berbagai kelompok usia. Program tersebut mencakup Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Keluarga Sakinah (BKS) yang dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Rappocini.

“Di kantor KUA juga ada pembimbingan remaja usia sekolah, remaja usia nikah, dan bimbingan keluarga sakinah,” kata Waris Usman.

Lebih lanjut, Waris Usman menerangkan bahwa transformasi pelayanan di lingkungan KUA terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk mendukung administrasi pencatatan pernikahan secara lebih efektif dan akurat.

“SIMKAH sudah bekerja sama dengan catatan sipil sehingga perubahan data dapat terpantau dan meminimalkan manipulasi administrasi,” jelasnya.

Secara tidak langsung, Waris Usman menegaskan bahwa penguasaan teknologi administrasi menjadi kebutuhan penting bagi mahasiswa Hukum Keluarga. Menurutnya, pemahaman terhadap sistem pelayanan modern akan membantu mahasiswa mengenali perkembangan tata kelola administrasi keagamaan yang semakin terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.

Baca juga: Himaprodi Ahwal Syakhshiyah Distribusikan Busana Muslim dan Bantuan Tunai

Pada kesempatan yang sama, dosen pembimbing magang Dr. Hasan Juhanis, Lc., M.S., menyampaikan bahwa pengalaman lapangan memiliki peran penting dalam proses pembelajaran mahasiswa. Ia menilai berbagai teori yang dipelajari di ruang kuliah perlu dipadukan dengan praktik agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai profesi dan pelayanan publik.

“Kita selalu belajar teori saja, belum tahu bagaimana di lapangan. Pengalaman itulah yang membuat wawasan kita semakin luas,” ujar Hasan Juhanis.

Hasan Juhanis menjelaskan bahwa program magang dirancang untuk mempertemukan mahasiswa dengan realitas pelayanan hukum keluarga Islam di masyarakat. Ia berharap mahasiswa dapat mengamati proses kerja aparatur KUA, memahami prosedur pelayanan publik, serta meningkatkan kemampuan profesional yang dibutuhkan setelah menyelesaikan studi.

Secara tidak langsung, ia juga menekankan pentingnya membangun etika kerja, kedisiplinan, dan kemampuan komunikasi selama menjalani magang. Menurutnya, kompetensi akademik harus didukung oleh kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dan memahami kebutuhan pelayanan publik secara langsung.

Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar tentang penempatan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang, sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhshiyah ditempatkan di KUA Kecamatan Rappocini. Selama masa magang, mereka akan terlibat dalam berbagai aktivitas, mulai dari observasi administrasi pencatatan nikah, pendampingan bimbingan perkawinan, pelayanan wakaf, penyuluhan agama, hingga kegiatan pembinaan masyarakat.

Program ini juga sejalan dengan kebijakan Fakultas Agama Islam Unismuh Makassar yang menempatkan magang sebagai sarana penguatan kompetensi aplikatif mahasiswa. Melalui pengalaman di lapangan, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum keluarga Islam, tetapi juga mampu melihat bagaimana regulasi, administrasi, dan pelayanan keagamaan diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Melalui kerja sama antara KUA Kecamatan Rappocini dan Universitas Muhammadiyah Makassar ini, kedua institusi berharap program magang dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan profesional yang seimbang. Selain menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban akademik, kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kesiapan mahasiswa untuk berkontribusi dalam bidang pelayanan hukum keluarga Islam dan keagamaan di tengah masyarakat.