September 6, 2025
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Ketua BPH Unismuh Makassar Paparkan Peran dan Program Strategis di Hadapan Mahasiswa Baru

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Setiap Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA), memiliki Badan Pembina Harian (BPH) yang merupakan representasi wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berkedudukan di Jokyakarta dan Jakarta.

BPH Unismuh Makassar masa jabatan 2025-2030 dengan Ketua, Prof Dr.H.Gagaring Pagalung, M.Si, Ak.C.A, didampingi Mustaqim Muhallim S.Ag sebagai Sekretaris dan Dr Muhammad Saleh Molla, MM sebagai Bendahara.

Jajaran anggota adalah Prof Ambo Asse, Prof Irwan Akib, Dr Muhammad Syaiful Saleh, dan Dr Kamaruddin Moha, M.Pd.

Demikian materi yang dibawakan Ketua BPH Unismuh Makassar, Prof Dr.H.Gagaring Pagalung, M.Si, Ak.C.A, pada orientasi akademik dan kemahasiswaan untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, Sabtu, 6 September 2025, di Balai Sidang Muktamar, Kampus Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin.

Dijelaskan, adapun unsur-unsur yang ada dalam BPH PTMA meliputi unsur pimpinan persyarikatan (sebagai wakil), tokoh persyarikatan berpengalaman di pendidikan tinggi, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan memahami Muhammadiyah

BPH dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BPH bertugas memberikan arahan dan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam pengelolaan universitas, menyusun rencana anggaran, membantu menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Statuta, serta membina dan mengembangkan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

BPH betugas melaksanakan fungsi dan tugas Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal menyediakan dana penyelenggaraan universitas. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas dalam memimpin, menyelenggarakan dalam hal pengembangan Universitas

Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga administratif tetap berdasarkan usul dan pertimbangan Pimpinan Universitas. Bersama pimpinan Universitas merumuskan statuta dan RIP Universitas

Susunan BPH terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan beberapa anggota

Masa jabatan keanggotaan BPH-Universitas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut

Keanggotaan BPH-Universitas berakhir karena, habis masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal dunia diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BPH Unismuh Makassar memiliki empat fungsi yakni; pengembangan SDM dengan mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Melakukan tata kelola universitas, membuka usaha milik Muhammadiyah, pengembangan aset, sarana dan prasarana universitas.

Diharapkan dalam 1 atau 2 bulan ke depan Fakultas Kedokteran akan kuliah di kampus baru berlantai 11 di Samata Gowa satu lokasi dengan Rumah Sakit Unimsuh Makassar.

Diharapkan dalam waktu dekat izin operasional Prodi Kedokteran Gigoi akan segera turun izin operasionalnya. Selain itu sedang dikerjakan laboratorium terpadu juga berlantai 11 dan sarana itu merupakan kerjasama antara BPH dengan Rektor Unismuh Makassar.