UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) resmi menetapkan kebijakan yang memperkuat kebebasan akademik bagi seluruh dosen, baik yang masih merintis karier maupun yang sudah berpengalaman. Kebijakan ini diatur dalam Statuta Universitas, Pedoman Suasana Akademik, serta Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik, dan Kebebasan Mimbar Akademik.

Wakil Rektor I Unismuh, Dr. Abd Rakhim Nanda, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi dasar untuk menciptakan lingkungan akademik yang dinamis.

“Kebebasan akademik ini sudah lama menjadi prinsip di Unismuh, dan melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi para dosen dalam memilih bidang penelitian, mengajar, dan berbicara secara terbuka di forum-forum akademik,” ungkapnya di Kampus Unismuh, Senin, 5 September 2022.

Dengan kebijakan ini, dosen di Unismuh dapat mengajukan topik penelitian sesuai dengan minat mereka, selaras dengan roadmaps universitas dan program studi. Selain itu, dosen juga didorong untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas, baik di dalam kelas maupun di lingkungan akademik lainnya.

“Kami berharap kebijakan ini mendorong munculnya inovasi dan kreativitas di kalangan dosen, sehingga kualitas pendidikan dan penelitian semakin meningkat serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambah Rakhim.

Penerapan kebebasan akademik ini juga menjamin otonomi keilmuan dosen dalam mengajar dan meneliti, tanpa intervensi yang membatasi. Unismuh, melalui kebijakan ini, berkomitmen mendukung perkembangan akademik yang berkelanjutan dan inovatif di setiap fakultas dan program studi.

Leave a Reply