February 11, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Perbedaan Tata Cara Shalat Sunnah Masih Menjadi Pertanyaan Jamaah

Ilustrasi gambar (chat gpt)

UNISMUH.AC.ID, — Sejumlah jamaah masih mempertanyakan tata cara pelaksanaan beberapa shalat sunnah yang umum dilakukan dalam aktivitas ibadah harian, khususnya shalat sunnah ba’diyah Jumat, shalat sunnah fajar, dan shalat sunnah iftitah sebelum tarawih. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Muh. Taufiq, warga Ranting Muhammadiyah Lalebata, Rappang, Sulawesi Selatan.

Pertanyaan pertama berkaitan dengan pelaksanaan shalat sunnah setelah shalat Jumat, apakah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam atau dua rakaat-dua rakaat. Muhammadiyah menjelaskan bahwa hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah menyebutkan anjuran shalat empat rakaat setelah shalat Jumat. Redaksi hadis tersebut dinilai menunjukkan pelaksanaan empat rakaat secara bersambung dengan satu salam.

Sementara itu, mengenai shalat sunnah fajar, Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat fajar adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan sebelum shalat subuh. Shalat sunnah ini termasuk ibadah yang sangat dijaga oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan tetap dilaksanakan ketika beliau dalam perjalanan.

Adapun terkait shalat sunnah iftitah sebelum shalat tarawih, Muhammadiyah menyatakan bahwa shalat tersebut boleh dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Dasar pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas r.a. yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat malam bersama seorang makmum.

Dalam hadis tersebut, Nabi SAW memindahkan posisi Ibnu Abbas dari sebelah kiri ke sebelah kanan, yang menandakan pelaksanaan shalat sunnah secara berjamaah. Meski demikian, disebutkan pula bahwa shalat sunnah tersebut dilakukan Rasulullah di rumah beliau, bukan di masjid.

Muhammadiyah menilai, dalam konteks jamaah masa kini yang melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid dan mengikuti ceramah sebelum tarawih, pelaksanaan shalat iftitah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Pelaksanaan berjamaah dinilai lebih utama selama tidak menimbulkan keberatan atau perpecahan di tengah jamaah.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jamaah dalam menjalankan ibadah sunnah sesuai tuntunan, sekaligus menegaskan bahwa perbedaan praktik merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang perlu disikapi dengan bijaksana.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Shalat Sunnah Ba’diyah Jumat, Shalat Sunnah Fajar dan Shalat Sunnah Iftitah