February 15, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Iftitah Perlu Dipahami Jamaah

UNISMUH.AC.ID, — Pelaksanaan shalat iftitah masih menjadi pertanyaan di kalangan jamaah, terutama terkait waktu pelaksanaannya serta bacaan dalam shalat tersebut. Pertanyaan ini muncul dari sejumlah pengurus dan warga Muhammadiyah yang ingin melaksanakan ibadah berdasarkan tuntunan yang jelas.

Tim Fatwa Muhammadiyah menjelaskan bahwa shalat lail mencakup shalat tahajjud yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan shalat tarawih atau qiyamu Ramadhan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Seluruhnya merupakan shalat sunnah malam yang dikerjakan setelah shalat Isya.

Berdasarkan riwayat hadis dari Aisyah r.a. yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan shalat malam, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat termasuk witir. Shalat iftitah dipahami sebagai shalat sunnah dua rakaat ringan yang dilakukan sebelum shalat lail tersebut.

Terkait bacaan dalam shalat iftitah, Tim Fatwa menyatakan tidak menemukan dalil yang secara tegas menyebutkan adanya bacaan surat atau ayat Al-Qur’an setelah membaca surat al-Fatihah. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a. yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dalam shalat iftitah hanya membaca Ummul Qur’an atau al-Fatihah pada setiap rakaat.

Namun demikian, Muhammadiyah menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan untuk membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah al-Fatihah dalam shalat iftitah. Al-Fatihah disebutkan secara khusus dalam hadis karena bacaan tersebut merupakan rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.

Dengan kesamaan sifat dan tata cara shalat lail, shalat iftitah yang biasa dilakukan sebelum shalat tahajjud juga dapat dikerjakan sebelum shalat tarawih di bulan Ramadhan. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi jamaah dalam melaksanakan shalat sunnah sesuai tuntunan, tanpa menimbulkan keraguan ataupun perbedaan yang tidak perlu.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Shalat Iftitah dan Ketentuan Pelaksanaannya