UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Tim dosen program Pengabdian Kolaborasi Nasional (PKM) Unismuh dan Unair menggelar pelatihan Perpajakan di Pondok Darul Arqam Muhammadiyah Gombara, tanggal 28 Agustus 2023

Kolaborasi ini berlangsung atar Program Studi D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febis) Unismuh Makassar dengan Prodi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (Unair).

Adapun dosen yang terlibat dalam PKM Kolaborasi ini, Muhammad Khaedar Sahib Ketua Tim PKM, Mira Dosen Perpajakan Unismuh, Nitami Galih Pangesti Dosen Unair, Muhammad Adil Dosen Unismuh dan dua orang mahasiswa yakni Ayani Dinasti dan Irsak Aditya Ramadhan.

Tema yang diangkat dalam program tersebut berjudul “Maksimalisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pemerintah Melalui Pelatihan Pelaporan Pajak pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Makassar”.

Muhammad Khaedar Sahib Ketua Tim PKM mengatakan, saat ini, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar Wajib Pajak masih enggan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Oleh karena itu, dalam sistem self assessment ini, keberadaan basis data perpajakan yang lengkap dan akurat sangat penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucapnya

Sesuai dengan sistem self assessment maka WP mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Muhammadiyah khususnya di kota Makassar memiliki banyak amal usaha baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sosial. Patut untuk diarahkan dan melek pajak,” bebernya.

Dengan adanya program pengabdian masyarakat ini tutur Khaedar sapaannya, pihaknya berusa meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta terkait perpajakan, minimal seputar pajak penghasilan.

“Makanya, kami menyasar seluruh karyawan dan guru yang ada di Darul Arqam Muhammadiyah Gombara untuk sharing pemahaman seputar perpajakan,” pungkasnya

Ogah Lapor Pajak karena Minim Gaji?

Khaedar yang juga Ketua Prodi Perpajakan Unismuh menjelaskan kasus yang banyak terjadi di masyarakat. Misalnya banyak dari warga merasa takut jika penghasilan pas-pasan yang mereka miliki itu, harus dipotong pajaknya.

“Padahal dalam perhitungannya ada istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dimana, jika penghasilan seseorang tersebut tidak melebihi PTKP maka hasilnya bisa saja nihil,” jelasnya.

Dalam pertemuannya dengan para peserta, Khaedar juga menekankan untuk tetap melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan ki’ takut lapor pajak ta’ semua,” ucapnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara, Kamaruddin, S.Pd. menyampaikan harapannya agar seluruh guru dan karyawan di lingkungan pesantren memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Semoga kita bisa menjadi warga negara yang taat hukum, termasuk dalam hal perpajakan,” pungkasnya.

Leave a Reply