UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Pimpinan Pusat Muhammadiyah belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 05/EDR/1.0/1/2023.

Surat edaran tersebut tentang penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sertifikat Halal pada seluruh produk Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Di samping itu, surat edaran tersebut merupakan bagian dari peran Muhammadiyah mendukung ekonomi syariah dan industri halal dan mendorong Indonesia sebagai pusat halal dunia yang saat ini sedang programkan oleh pemerintah.

Surat Edaran ini ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Dr H Agung Danarto, M.Ag serta Sekretaris PP Muhammadiyah, H Muhammad tertanggal 12 Juli 2023, menindaklanjuti surat Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban PP Muhammadiyah nomor 064/1.23/F/2023 tanggal 26 Zulhijjah 1444 H/26 Juni 2023 M.

Dalam surat edaran tersebut PP Muhammadiyah telah menyampaikan bahwa amal usaha di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah yang mengusahakan atau mengedarkan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelih, wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikasi halal.

Disebutkan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang ingin mengurus sertifikat halal melalui Halal Center (HC) Muhammadiyah yang ada di beberapa Kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA).

Adapun nama Halal Center PTM/A di Indonesia, yang direkomendasi adalah, HC UAD, HTC UMY, HC UM Kendari, HC UM Sidenreng Rappang, HC Unismuh Makassar, HC UAB, HC Umsida, HC UM Jember, HC Unimus, HC STFM Cirebong, Pusat Kajian Halal UM Prof Dr Hamka, Pusat Kajian Halal UM, PHT UMG, HC UMJ, Sentra Halal UMP, Pusat Studi Halal UMS, HC Umsu, Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pusat Kajian Halal UM A.R Fachruddin, Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal UMM, HC UMT, HC UMLA, serta Pusat Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Halal ITB AD.
Halal.

Sekretaris Halal Center Unismuh Makassar, Safri Haliding yang dikonfirmasi membenarkan surat edaran PP Muhammadiyah.

“HC Unismuh Makassar akan segera menindaklanjuti surat edaran PP Muhammadiyah tersebut dan mempersiapkan perangkat pendukung serta kita dukung Muhammadiyah di Sulsel terdepan dalam pengembangan ekonomi syariah dan industri halal,”Ujar Safri Haliding.

Leave a Reply