UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Pendidikan Ulama Tarjih (PUTM) Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) menggelar Sidang Tarjih PUTM Jilid III dengan antusias.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa, 31 Juli hingga 1 Agustus 2023, di Aula Pesmadina Unismuh ini berhasil menarik perhatian para mahasiswa PUTM untuk mengemukakan pandangan dan mengambil keputusan terhadap berbagai perkara fikih yang menarik perdebatan.

Sidang Tarjih PUTM Jilid III menjadi wadah bagi mahasiswa PUTM dalam memperdalam pemahaman fikih dan memahami cara mengambil keputusan yang berlandaskan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam berbagai situasi kontemporer.

Wakil Ketua PUTM Unismuh Makassar, KM Ahmad Nashir, menyatakan bahwa kegiatan tersebut berfungsi sebagai simulasi pelaksanaan sidang Tarjih yang sesungguhnya, sehingga mahasiswa PUTM dapat terlatih dalam mengemukakan pendapat dan mencari solusi atas berbagai permasalahan fikih yang dihadapi oleh masyarakat.

Acara dimulai dengan pembukaan yang dihadiri Wakil Rektor IV Unismuh Dr KH Mawardi Pewangi. Setelah pembukaan, peserta disuguhi dengan paparan tentang Manhaj Tarjih & Masalah Kontemporer oleh Prof. Dr. KH. Kasjim Salenda, S.H.I., M.Th.I. Materi tersebut memberikan pemahaman lebih dalam tentang aspek-aspek kontroversial dalam fikih yang relevan dengan konteks zaman.

Selain itu, ada juga paparan tentang Risalah Islam Berkemajuan oleh Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., MA., yang memberikan perspektif penting tentang bagaimana menjalankan ajaran Islam secara progresif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Acara tidak hanya berfokus pada diskusi dan presentasi, tetapi juga mengedepankan nilai ibadah. Kegiatan Lail (Qiyamul Lail) menjadi salah satu momen spiritual dalam sidang tersebut, memberikan kesempatan bagi peserta untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

Hasil Sidang Komisi yang telah ditentukan juga menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah fatwa dan keputusan diambil sebagai panduan dalam menjalankan ajaran Islam yang lebih bijaksana dan berbasis pada pemahaman yang mendalam.

Dalam suasana yang penuh semangat dan kekhidmatan, Pendidikan Ulama Tarjih (PUTM) Muhammadiyah Unismuh Makassar sukses menggelar Sidang Tarjih Jilid III. Acara berlangsung selama dua hari di Aula Pesmadina Unismuh, Senin hingga Selasa, 31 Juli hingga 1 Agustus 2023. Di balik kemegahan aula, tersembunyi diskusi-diskusi hangat yang melibatkan para mahasiswa PUTM dalam menyikapi berbagai isu fikih kontemporer.

Berbagai komisi yang terbentuk menghadirkan sejumlah topik kontroversial yang berhasil menarik perhatian peserta. Salah satunya, Komisi B mengangkat isu tentang hukum pamer perhiasan setelah pulang berhaji. Para mahasiswa memperdebatkan seputar kelayakan dan keterbatasan penggunaan perhiasan bagi perempuan setelah melakukan ibadah haji.

Diskusi pun berkembang tentang hukum memamerkan perhiasan dengan niat sombong dan membanggakan diri setelah pulang dari haji. Hasil dari komisi ini menyatakan bahwa penggunaan perhiasan bagi perempuan adalah mubah, selama tidak berlebihan. Namun, memamerkan perhiasan dengan niat sombong dan membanggakan diri dinyatakan haram.

Selain itu, komisi-komisi lain juga tidak kalah intensitasnya dalam menyikapi isu-isu kontemporer. Penyatuan kalender Islam global, misalnya, menjadi perdebatan seru di Komisi D. Bagaimana cara menyatukan kalender Islam global agar mempersatukan umat Islam dalam merayakan hari-hari besar menjadi fokus pembahasan.

Hasil putusan komisi ini menyatakan bahwa penyatuan kalender Islam global dinyatakan wajib, karena mempersatukan umat Islam. Dalam masalah hilal, disarankan untuk puasa berdasarkan penglihatan hilal.

Direktur PUTM Unismuh Makassar, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., MA., menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif para mahasiswa PUTM dalam menyusun kesimpulan dan putusan atas hasil diskusi komisi. ia berharap hasil-hasil tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan kehidupan yang semakin kompleks.

Leave a Reply