UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Civitas Akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali menggelar pengajian rutin di ruang Mini Hall Fisip Lt 5 Gedung Iqra Unismuh Makassar, Rabu, 14 Juni 2023. Pengajian rutin ini diadakan sekali dalam sebulan dan biasanya dilaksanakan pada pertengahan bulan berjalan.

Tampil selaku penceramah pada pengajian ini adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Dr Abbas Baco Miro LC, MA dengan moderator, Wakil Dekan IV Fisip Unismuh Makassar, Dr M Amin Umar, SPdI, MPdI dengan membawakan tema tentang keutamaan Dzulhijjah dan Fikih Quran.

Dia menjelaskan pada khazanah Islam, kurban disebut dengan kata udlhiyah merupakan bentuk jamak dari kata dlahiyah yangberarti hewan sembelihan, disebut juga nahr (ibadah kurban).

Maksudnya ialah suatu bentuk ibadah kepada Allah dengan mengurbankan atau menyembelih jenis hewan tertentu pada hari-hari tertentu pula sesuai dengan ketentuan syarak.

Pada awal Dzulhijjah ada beberapa amalan utama yang perlu dilakukan yakni; puasa disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah karena Rasulullah Muhammad SAW mendorong untuk beramal sholeh ketika itu dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan sholeh.

Selanjutnya takbir dan dzikir, termasuk amalan sholeh juga adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, beristighfar, dan memperbanyak do’a. Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan) suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya.

Memperbanyak amalan sholeh, sebagaimana keutamaan hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar, katanya.

Pada hari Nahr (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq disunnahkan untuk berqurban sebagaimana ini adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam .

Jenis hewan yang dikurbankan adalah, unta minimal umur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun dan domba minimal 6 bulan.

Aturan penyembeliha, syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).

Syarat orang yang akan menyembelih: berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), menyebut nama Allah ketika menyembelih, ungkapnya.

Nampak hadir Dekan Fisip Unismuh, Dr Hj. Ihyani Malik, S.Sos, M.Si; Wakil Dekan I Andi Luhur Prianto, S.Ip, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Administrasi, Dr Nur Wahid, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, Ahmad Harakan, S.IP, M.Hi serta para dosen dan tenaga kependidikan Fisip Unismuh Makassar.

Pengajian rutin kali ini turut dihadiri ;embaga mahasiswa internal Fisip Unismuh seperti Badan Eksektif Mahasiswa (BEM).

Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PIKOM IMM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Terdiri dari himpunan mahasiswa jurusan ilmu komunikasi (HUMANIKOM), Himpunan mahasiswa jurusan ilmu administrasi negara (HUMANIERA) dan himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan (HIMJIP).

Sekertaris umum PIKOM IMM FISIP UNISMUH Makassar, Fitrah Rahmadi mengatakan kajian ini sangat berkesan untuk menambah pengetahuan keislaman apa lagi bagi kami yang berkuliah di kampus Muhammadiyah.

Laporan: Nurul Wahyuni Ardi
Aktifis Pers Mahasiswa IKOMPOST
Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar

Leave a Reply