MAKASSAR, UNISMUH.AC.ID – Sebanyak 91 dosen pembimbing  Mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) tahun ajaran 2021/2022  Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unismuh Makassar telah mengikuti pembekalan di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unismuh Makassar, Kamis 15 Juli 2021.

Acara pembekalan dibuka oleh Dekan FEB, Dr H Andi Jam’an, SE, M. Si. Turut hadir Wakil Dekan I, Dr H Agus Salim Harrang, SE, MM, Wakil Dekan II, Faidul Adziem, SE, M. Si, dan Wakil Dekan III, Syamsul Rizal, SE, MM. Serta dua mantan Dekan, Ismail Rasulong, SE, MM dan Dr H Mahmud Nuhung.

Dekan FEB, Unismuh Makassar, Dr H Andi Jam’an mengatakan, pembekalan yang diberikan bagi dosen pembimbing KKP diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas profesionalismenya sebagai dosen pembimbing. Ini kata Andi Jam’an adalah hal pertama dilakukan pembekalan bagi dosen pembimbing Mahasiswa KKP.

 “Ini dilakukan karena  kita ingin kualitas dosen pembimbing lebih berkualitas. Selain itu ada juga monev  baik pada saat pemberangkatan, pelaksanaan hingga penjemput, ” tandas mantan Asdir I Pascasarjana Unismuh Makassar.

Ketua Pelaksana KKP Mahasiswa FEB TA 2021/2022  Unismuh Makassar, Dr H Andi Rustam, MM, Ak, CA, CP bersama Moh. Aris Pasigai, SE, MM, mengatakan, KKP Mahasiswa FEB Unismuh tahun ini sudah berskala nasional karena di tempatkan pada 35 kabupaten kota  di 9 Provinsi di Indonesia, yakni, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, NTT, NTB, Maluku, Papua dan Tangerang (Jabar).

Ketua Prodi Perpajakan Andi Rustam lebih lanjut mengatakan kalau dari 91 dosen yang ikut membimbing adalah dosen profesional, semuanya, ber NIDN dan ber NIDK serta  sudah memiliki jabatan fungsional dan ini sudah sejalan dengan misi  fakultas dan universitas dalam upaya untuk meningkatkan pangkat dan serdos.

 Moh. Aris Pasigai menambahkan bahwa pelaksanaan KKP sudah sesuai dengan SOP pelaksanaan KKP pada tingkat fakultas di FEB Unismuh. Kemudian dikatakan dalam pelaksanaan KKP akan dilakukan monitoring  dan evaluasi secara bertahap baik pada saat pengantaran mahasiswa KKP, pelaksanaan hingga pada kegiatan penjemputan.

Dikatakan, mahasiswa KKP ini akan ditempatkan pada instansi pemerintah, maupun instansi swasta selama kegiatan KKP berlangsung yakni antara satu setengah bulan hingga satu bulan.

Leave a Reply