July 23, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Akademik & Pembelajaran BERITA KAMPUS Fakultas

Prodi Hukum Keluarga Unismuh Perbarui Kurikulum, Perkuat Kompetensi Kepenghuluan dan Peradilan Agama

NEWS.UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar Workshop Kurikulum di Aula Syamsuddin Ma’had Al-Birr Unismuh Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Workshop tersebut menjadi forum evaluasi dan pembaruan kurikulum agar pembelajaran di Prodi Hukum Keluarga tetap adaptif terhadap perkembangan hukum Islam, regulasi pendidikan tinggi, serta kebutuhan dunia kerja.

Kegiatan dibuka Wakil Dekan I FAI Unismuh Makassar, Dr M Ilham Muchtar, Lc., M.A., mewakili Dekan FAI.

Dalam sambutannya, Ilham menegaskan bahwa kurikulum merupakan jantung program studi karena menentukan arah pembelajaran, kompetensi lulusan, dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, lulusan Hukum Keluarga tidak cukup hanya menguasai teori syariah. Mereka juga harus memiliki keterampilan praktis, etika profesi, kemampuan menyelesaikan persoalan hukum keluarga, serta kesiapan menghadapi dinamika sosial dan dunia kerja.

“Melalui workshop ini, fakultas ingin memastikan lulusan Prodi Hukum Keluarga memiliki penguasaan keilmuan yang kuat sekaligus kompetensi praktis yang dibutuhkan di lapangan,” ujarnya.

Workshop dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan dosen pengampu mata kuliah, alumni, dan mahasiswa.

Keterlibatan alumni diarahkan untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman di dunia kerja, termasuk tantangan profesional dan kompetensi yang dibutuhkan lulusan. Sementara itu, mahasiswa diberi ruang menyampaikan aspirasi mengenai proses pembelajaran yang mereka jalani.

Selaraskan CPL dengan OBE

Workshop menghadirkan Ketua II Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof Dr Sudirman Hasan, M.A., sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Sudirman menyoroti pentingnya penguatan rumpun keilmuan Ahwal Syakhshiyah dan penyelarasan Capaian Pembelajaran Lulusan atau CPL dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE).

Pendekatan tersebut menempatkan kompetensi lulusan sebagai titik utama dalam perancangan kurikulum, pembelajaran, dan sistem evaluasi.

Ia juga menekankan perlunya integrasi nilai-nilai keislaman dan identitas kelembagaan dalam struktur kurikulum. Dengan demikian, lulusan tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga karakter Islami yang menjadi ciri pendidikan di Unismuh Makassar.

Penguatan kurikulum nasional Hukum Keluarga, lanjutnya, perlu tetap memberi ruang bagi kekhasan institusi sekaligus merespons perubahan sosial dan perkembangan praktik hukum keluarga.

Perkuat Kompetensi Teknis Kepenghuluan

Narasumber kedua, Ketua Bidang Etika Profesi Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PP APRI), H.A.M. Yusuf Hakim, M.Pd.I., membahas kebutuhan kompetensi teknis di bidang kepenghuluan.

Ia menguraikan sejumlah keterampilan yang perlu dikuasai calon lulusan, terutama berkaitan dengan praktik hukum keluarga, pelayanan keagamaan, etika profesi, serta kebutuhan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama dan Peradilan Agama.

Masukan dari praktisi tersebut menjadi bahan penting agar kurikulum Prodi Hukum Keluarga tidak berhenti pada pembelajaran konseptual.

Mahasiswa perlu memperoleh pengalaman belajar yang mempertemukan teori hukum Islam dengan persoalan nyata, seperti administrasi perkawinan, mediasi keluarga, konsultasi hukum, etika pelayanan, dan penyelesaian perkara keluarga.

Melalui penguatan tersebut, lulusan diharapkan memiliki kesiapan untuk berkarier di berbagai bidang, antara lain sebagai penghulu, penyuluh, tenaga administrasi hukum, pendamping keluarga, peneliti, akademisi, maupun profesi lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Libatkan Alumni dan Mahasiswa

Sesi pemaparan dan diskusi dipandu Sekretaris Prodi Hukum Keluarga, Ridwan Malik, S.H.I., M.H.I.

Diskusi menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif asosiasi keilmuan, praktisi profesi, dosen, alumni, dan mahasiswa.

Masukan alumni memberikan gambaran mengenai kesenjangan yang mungkin muncul antara kompetensi yang diperoleh selama perkuliahan dan tuntutan pekerjaan. Adapun mahasiswa menyampaikan pengalaman serta kebutuhan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan menghasilkan kurikulum yang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pengguna lulusan.

Ketua Prodi Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar, Dr Muktashim Billah, Lc., M.A., menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan seluruh peserta.

Ia menegaskan bahwa hasil workshop akan ditindaklanjuti secara teknis dalam penyusunan struktur kurikulum, pemetaan mata kuliah, penguatan CPL, dan pengembangan model pembelajaran.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi untuk menghasilkan kurikulum yang transformatif, relevan, dan mampu melahirkan lulusan unggul, berkarakter Islami, serta berdaya saing,” ujarnya.

Melalui pembaruan kurikulum tersebut, Prodi Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar berupaya memperkuat hubungan antara keilmuan syariah, kompetensi profesi, dan kebutuhan masyarakat.

Workshop ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses pembelajaran memiliki arah yang jelas dan menghasilkan lulusan yang mampu memberi solusi terhadap berbagai persoalan hukum keluarga.