April 6, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Tindak Lanjut Edaran Menteri, Unismuh Makassar Terapkan WFH Jumat-Sabtu

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi dengan menerbitkan Edaran Rektor Unismuh Makassar Nomor 0537/05/A.1-II/IV/47/2026, tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Unismuh Makassar, pada Senin, 6 April 2026.

Kebijakan perubahan pola kerja tersebut mulai diberlakukan pada mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah uji coba adaptasi atas arah kebijakan kementerian, dengan tetap menempatkan mutu layanan akademik dan administrasi sebagai prioritas.

Rektor Unismuh Makassar Dr. Ir. Abd Rakhim Nanda, ST, MT, IPU mengatakan, kampus perlu merespons edaran kementerian itu secara adaptif, namun tetap hati-hati. Menurut dia, kebijakan baru tersebut bukan sekadar perubahan teknis jam kerja, melainkan bagian dari ikhtiar menata tata kelola kampus yang lebih efisien dan relevan dengan tuntutan zaman.

“Edaran ini kami keluarkan sebagai bentuk uji coba untuk beradaptasi dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Akan tetapi, prinsip yang kami pegang tetap jelas, yakni layanan akademik, administrasi, dan mutu pembelajaran tidak boleh terganggu,” kata Abd Rakhim Nanda, saat Rapat pimpinan bersama Badan Pembina Harian, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga dalam Lingkup Unismuh Makassar, Senin, 6 April 2026 di Ruang Rapat Senat, lantai 17 Gedung Iqra, Unismuh Makassar.

Selama ini, sivitas akademika Unismuh menjalani pola kerja work from office (WFO) Senin sampai Sabtu. Namun, melalui kebijakan baru itu, pola kerja di kampus disesuaikan menjadi bekerja di kampus pada Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu diberlakukan work from home (WFH).

“Khusus pelaksanaan WFO, Senin – Jumat, jam pelayanan di Unismuh, mulai pukul 08.00-17.00 WITA,” tandas Rakhim.

Menurut Rakhim, Unismuh tidak ingin sekadar menyalin kebijakan kementerian secara administratif, melainkan mengujinya dalam implementasi. “Kita ingin memastikan apakah pola kerja seperti ini benar-benar membuat organisasi lebih efisien, lebih produktif, dan tetap mampu memberikan layanan yang baik kepada seluruh sivitas akademika. Karena itu, pendekatannya bukan permanen langsung, tetapi uji coba lebih dulu,” ujarnya.

Masa uji coba tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Dalam rentang itu, Rektor memberi tugas khusus kepada Wakil Rektor II yang membidangi SDM bersama Subdirektorat SDM untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama menyangkut aspek efisiensi dan efektivitas WFH yang diberlakukan dua hari dalam sepekan.

“Selama masa uji coba tiga bulan, saya menugaskan Wakil Rektor II dan Subdirektorat SDM untuk melakukan analisis terhadap efisiensi dan efektivitas WFH ini. Jadi, keputusan kampus ke depan akan bertumpu pada evaluasi yang objektif, bukan semata asumsi,” kata Rakhim.

Ia menambahkan, evaluasi itu penting agar kampus memperoleh gambaran utuh mengenai dampak kebijakan baru terhadap produktivitas kerja, mutu layanan administrasi, ritme kerja dosen dan tenaga kependidikan, serta efektivitas koordinasi antarunit. Dengan cara itu, kata dia, kampus dapat memutuskan apakah pola tersebut layak dilanjutkan, diperbaiki, atau disesuaikan kembali.

Surat edaran menteri sendiri mengarahkan penyesuaian pola kerja melalui pengaturan WFO pada Senin sampai Kamis dan WFH pada Jumat, dengan ketentuan dosen menyesuaikan kebutuhan pembelajaran. Edaran itu juga menekankan pentingnya efisiensi operasional, digitalisasi layanan akademik dan administrasi, serta penjagaan mutu pembelajaran di perguruan tinggi.

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perguruan tinggi juga diberi ruang untuk menyesuaikan kegiatan akademik sesuai kesiapan dan karakteristik program studi. Pembelajaran jarak jauh dimungkinkan secara proporsional, terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana, tetapi tidak berlaku bagi mata kuliah atau kegiatan akademik yang menuntut praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, dan praktik lapangan yang harus dilaksanakan secara tatap muka.

Unismuh Dukung Akselerasi Digital

Bagi Unismuh Makassar, tindak lanjut atas surat menteri itu bukan hanya soal pengaturan kehadiran pegawai, tetapi juga bagian dari upaya membaca ulang budaya kerja kampus di tengah akselerasi digitalisasi. Kampus, menurut Rakhim, perlu bergerak ke arah tata kelola yang lebih lentur tanpa kehilangan disiplin dan kualitas kerja.

“Kampus harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan. Efisiensi penting, tetapi efisiensi yang kami kehendaki adalah efisiensi yang tetap efektif dalam menjaga kualitas, menjaga disiplin, dan tetap memberi manfaat nyata bagi lembaga. Karena itu, masa tiga bulan ini akan menjadi fase penting untuk melihat apa yang efektif dan apa yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Apalagi, kata Rahim, Unismuh telah memiliki Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF), yang bertugas untuk melakukan akselerasi digital dalam proses pembelajaran. Demikian pula, secara administratif, Unismuh sudah menjalankan Sistem Informasi Persuratan dan Administrasi Umum (Sispadum).

Langkah Unismuh Makassar tersebut menandai upaya kampus untuk menerjemahkan kebijakan kementerian ke dalam praktik kelembagaan yang lebih kontekstual. Di satu sisi, perubahan pola kerja diharapkan mendukung efisiensi dan fleksibilitas. Di sisi lain, kampus tetap dituntut memastikan bahwa pelayanan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tidak mengalami penurunan.