UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Ma’had Al-Birr dengan belajar bahasa arab dan dirasah islamiyyah selama 2 tahun, setelah lulus langsung semester 5 di podi Program Studi S-1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Universitas Muhammadiyah Makassar menghadirkan pendidikan hukum berbasis kajian fikih keluarga dengan kurikulum terstruktur dan peluang karier yang luas di bidang peradilan, advokasi, serta layanan syariah. Program studi ini dirancang untuk menyiapkan sarjana hukum yang memiliki pemahaman keislaman, perspektif keindonesiaan, dan kompetensi profesional dalam menangani persoalan hukum keluarga.
Ketua Program Studi S-1 Hukum Keluarga Unismuh Makassar Dr. Muktashim Billah, Lc., M.H menuturkan bahwa prodi ini berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga kemampuan praktis yang dibutuhkan di dunia kerja.
“Kami ingin melahirkan sarjana hukum yang memiliki integritas moral, pemahaman fikih keluarga yang kuat, serta kemampuan profesional dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Muktashim saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan teori hukum keluarga Islam, tetapi juga keterampilan analisis kasus, praktik hukum, serta pemahaman regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan lulusan ketika memasuki dunia profesi hukum.
Kurikulum program studi ini disusun secara sistematis dengan total beban studi sebanyak 152 satuan kredit semester (SKS) yang ditempuh dalam delapan semester. Pada tahun-tahun awal, mahasiswa mendapatkan dasar-dasar ilmu hukum dan keislaman. Selanjutnya, pada semester lanjutan, pembelajaran difokuskan pada kajian fikih keluarga, hukum peradilan agama, hingga praktik penyelesaian perkara keluarga.
Selain pembelajaran di kelas, mahasiswa juga mengikuti berbagai kegiatan akademik seperti Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) serta Kuliah Kerja Profesi (KKP). Kegiatan tersebut memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami praktik hukum di lapangan, khususnya di lingkungan peradilan agama dan lembaga terkait.
Model perkuliahan yang diterapkan mengombinasikan metode tatap muka dengan pendekatan hybrid. Sistem ini memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas interaksi akademik dengan dosen.
Bagi calon mahasiswa baru, Program Studi S-1 Hukum Keluarga Unismuh Makassar membuka pendaftaran melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru di pmb.unismuh.ac.id. Periode pendaftaran untuk tahun akademik terbaru berlangsung mulai 28 November 2025 hingga 15 Agustus 2026.
Adapun jalur seleksi yang tersedia meliputi Computer Based Test (CBT) serta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur RPL memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang telah memiliki pengalaman belajar atau kerja sebelumnya untuk memperoleh pengakuan akademik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lulusan Program Studi S-1 Hukum Keluarga memiliki peluang karier yang cukup beragam. Mereka dapat berkiprah sebagai praktisi hukum keluarga, mediator, konsultan hukum keluarga, maupun asisten peneliti di bidang hukum Islam. Selain itu, lulusan juga berpeluang meniti karier sebagai hakim, advokat atau pengacara, penghulu, serta penyuluh pada lembaga-lembaga keagamaan dan instansi pemerintah.
Dalam proses pendidikannya, program studi ini menekankan pembentukan sarjana hukum yang berakhlakul karimah serta memiliki kemampuan memberikan layanan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Struktur kurikulum dirancang bertahap mulai dari 20 SKS pada semester awal, meningkat hingga 24 SKS pada semester ketiga, dan diselesaikan secara keseluruhan hingga semester kedelapan. Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan akademik sekaligus pengalaman praktik secara seimbang.
Baca juga: Unismuh Rawat Jejak Pendahulu lewat Silaturahim dan Buka Puasa
Dari sisi pembiayaan, program studi ini menetapkan skema biaya yang relatif terjangkau bagi mahasiswa. Biaya pembangunan sebesar Rp2.400.000 dibayarkan satu kali selama masa studi, sementara biaya kuliah per semester sebesar Rp2.500.000. Selain itu, terdapat beberapa komponen akademik seperti biaya PPL Rp350.000, KKP Rp900.000, seminar proposal Rp350.000, ujian komprehensif Rp350.000, skripsi Rp1.200.000, serta wisuda Rp1.300.000. Mahasiswa juga dikenakan biaya buku sebesar Rp2.000.000 per semester selama dua tahun pertama.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Studi S-1 Hukum Keluarga Unismuh Makassar dapat diperoleh melalui kontak Prodi di nomor 0851-9004-2896. Calon mahasiswa juga dapat menghubungi LPMB di nomor 0811-454-259 atau layanan RPL di nomor 0852-4264-6959. Informasi lengkap mengenai pendaftaran tersedia melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Makassar.



