MAKASSAR, UNISMUH.AC.ID – Unismuh Makassar mulai melakukan finalisasi asessment sistem informasi akademik dan keuangan serta pemantapan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) di Ruang Senat Rektorat Lantai 17 Gedung Iqra Kampus Unismuh Makassar, Kamis 4 November 2021.
Untuk kegiatan ini dihadiri Wakik Rektor I, Dr Ir H Abd Rakhim Nanda, Wakil Rektor II, Dr Andi Sukri Syamsuri, Wakik Rektor III, Dr Muhammad Tahir, Wakil Rektor IV, Drs H Mawardi Pewangi, Ketua BPM, Dr Burhanuddin, Sekretaris BPM Amrullah Mansida, Ketua Bapepan dan IT, Dr Khaeruddin , Sekretaris Bapepan dan IT, Dr Rahmi serta beberapa pimpinan lembaga dan biro.
Pemantapan pengisian ISK dan finalisasi asessment sistem informasi secara terintegrasi ini dikoordinir oleh Prof Achmad Nurmandi, M.Sc.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebelumnya juga telah memberikan materi workshop penyusunan ISK dan pembuatan Desision Support System bagi ketua dan sekretaris gugus kendali mutu tingkat fakultas dan prodi serta para ketua prodi dan sekretaris prodi se Unismuh Makassar.
Kegiatan finalisasi asessement system informasi akademik dan keuangan serta pemantapan pengisian ISK sebagai upaya awal memantapkan persiapan Unismuh Makassar menuju pencapaian akreditasi unggul pada 2023.
Diketahui sistem peringkat akreditasi setelah
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sudah tidak lagi menggunakan peringkat Akreditasi A, B, C tetapi berubah menjadi peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Dalam menunjang pencapaian akreditasi unggul, data kinerja dosen, seperti penelitian, pengabdian masyarakat maupun pengajaran seharusnya dapat diakses dimanapun dibutuhkan dan dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Adapun tindak lanjut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, BAN-PT mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT.
Salah satu poin yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang mekanisme konversi peringkat akreditasi yang lama ke peringkat akreditasi yang baru.
Berdasarkan peraturan BAN-PT tersebut konversi predikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi.