June 6, 2025
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Prof Ambo Asse Paparkan Tujuh Indikator Sembelihan Halal di Pelatihan Juleha Unismuh

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, Prof H Ambo Asse, memaparkan tujuh indikator utama dalam penyembelihan hewan secara halal. Penjelasan itu disampaikan saat menutup Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu 4 Juni 2025.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 2–4 Juni 2025, digelar di Lantai 1 Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh, bekerja sama dengan Bank Indonesia. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah yang bersiap menjadi juru sembelih bersertifikat.

Dalam pemaparannya, Prof Ambo menekankan bahwa praktik penyembelihan halal tidak semata persoalan keagamaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap makhluk hidup. Ia merinci tujuh indikator yang menjadi syarat sah dalam syariat Islam.

“Pertama, penyembelih harus seorang Muslim yang telah balig dan berakal. Kedua, ia harus memahami tata cara penyembelihan yang benar. Ketiga, alat yang digunakan harus tajam, seperti pisau, dan tidak boleh tumpul,” papar Prof Ambo di hadapan peserta.

Keempat, hewan yang disembelih harus termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Kelima, penyembelihan tidak boleh menyakiti hewan secara berlebihan. Keenam, hewan harus masih hidup saat disembelih. Ketujuh, niat penyembelihan harus ditujukan semata-mata karena Allah SWT.

Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap ketujuh indikator ini sangat penting agar daging yang dihasilkan benar-benar halal dan membawa keberkahan. Ia mendorong para peserta menjadi agen edukasi halal di lingkungan masing-masing.

“Kalau dulu sembelihan Ahli Kitab masih diterima, sekarang tidak lagi. Karena mereka tidak lagi berpegang pada ajaran kitab sucinya,” ujarnya memberi konteks sejarah.

Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan seputar keterlibatan perempuan dalam penyembelihan hewan. Prof Ambo menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan selama semua syarat sah penyembelihan terpenuhi.

“Jika tidak ada laki-laki, perempuan boleh menyembelih. Tidak ada larangan dalam hal itu,” tegasnya.
“Jika tidak ada pria, wanita bisa disembelih. Tidak ada larangan,” katanya.

Forum juga diwarnai diskusi ringan seputar hukum merokok dalam Islam. Menjawab pertanyaan peserta, Prof Ambo menyampaikan bahwa para ulama berbeda pendapat, sebagian mengharamkan, sementara sebagian lain memakruhkan.

Pelatihan Juleha ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi dan keterampilan teknis dalam penyembelihan hewan sesuai kaidah syar’i, sekaligus memperkuat ekosistem halal di tengah masyarakat.