July 15, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Unismuh Perkuat Ekosistem Inovasi melalui Bimtek Paten dan Kekayaan Intelektual

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melalui Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) menggelar Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual secara daring, Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan tersebut mengusung agenda sosialisasi hak kekayaan intelektual, paten, dan merek, serta lokakarya peningkatan kualitas penyusunan paten dan paten sederhana.

Bimbingan teknis menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Feny Feliana, S.H., M.Si., serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof Dr Ambarwati, M.Si.

Peserta tidak hanya berasal dari Unismuh Makassar, tetapi juga dari sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah atau PTMA. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Unismuh Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, S.T., M.T., IPU.

Dalam sambutannya, Rektor mengapresiasi inisiatif LP3M menggelar pelatihan yang secara khusus membahas pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.

Menurutnya, perguruan tinggi perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap paten karena menjadi salah satu indikator mutu serta hilirisasi hasil penelitian.

Ia mengakui bahwa pengajuan paten kerap dianggap rumit dan membutuhkan biaya besar. Pemahaman tersebut menyebabkan sebagian peneliti tertinggal dibandingkan perguruan tinggi yang telah memiliki ekosistem pengelolaan kekayaan intelektual yang kuat.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap mendapat pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber. Unismuh Makassar juga diharapkan dapat mengikuti perguruan tinggi yang telah lebih maju dalam pengelolaan paten,” ujarnya.

Rektor juga mendorong terbangunnya kolaborasi antarkampus dalam memperkuat riset dan kekayaan intelektual. Kolaborasi dinilai penting untuk merespons berbagai program pemerintah yang menempatkan paten dan luaran inovasi sebagai salah satu persyaratan.

“Pemerintah telah menetapkan target yang cukup besar bagi kemajuan riset dan kekayaan intelektual. Perguruan tinggi tinggal menangkap peluang tersebut dan saling menguatkan,” katanya.

Paten Perkuat Mutu Luaran Riset

Ketua LP3M Unismuh Makassar, Dr Muh Arief Muhsin, M.Pd., mengatakan peningkatan jumlah kekayaan intelektual, paten, dan paten sederhana perlu dilakukan secara serius.

Menurutnya, paten menjadi bukti bahwa penelitian tidak berhenti pada laporan atau publikasi ilmiah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk maupun proses yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan draf paten atau mengidentifikasi hasil riset yang berpotensi dipatenkan dan dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan paten juga semakin dibutuhkan dalam sejumlah skema hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, LP3M akan terus mendorong dosen mengembangkan hasil penelitian menjadi luaran kekayaan intelektual yang berkualitas.

“Paten harus terus kita dorong agar jumlahnya semakin meningkat di Unismuh Makassar dan juga berkembang di lingkungan PTMA,” ungkap Arief.

Hindari Publikasi Sebelum Pendaftaran

Pada sesi pertama, Feny Feliana menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk karya, invensi, desain, merek, maupun produk kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh pelindungan hukum.

Ia menekankan bahwa paten dan merek merupakan dua rezim kekayaan intelektual yang berbeda. Karena itu, istilah “mematenkan merek” tidak tepat digunakan.

“Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Sementara merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda suatu barang atau jasa,” jelasnya.

Feny menyebut tiga persyaratan utama agar suatu invensi dapat memperoleh pelindungan paten, yakni memiliki unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.

Ia mengingatkan para peneliti agar tidak memublikasikan secara terbuka produk atau proses yang akan diajukan sebagai paten. Publikasi melalui jurnal, seminar, media sosial, maupun forum terbuka dapat menggugurkan unsur kebaruan.

“Kalau produk baru sudah pernah dipublikasikan dan diketahui masyarakat, unsur kebaruannya bisa gugur. Karena itu, sebaiknya permohonan paten didaftarkan terlebih dahulu,” pesannya.

Feny juga menjelaskan bahwa merek menganut prinsip first to file. Pelindungan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya, bukan semata-mata kepada pihak yang mengaku pertama kali menggunakan atau menciptakannya.

Humaniora Juga Berpeluang Memiliki Paten

Sementara itu, Prof Ambarwati membahas teknik penyusunan dan penulisan dokumen paten serta paten sederhana. Ia mematahkan anggapan bahwa paten hanya dapat dihasilkan oleh peneliti bidang sains dan teknologi.

Menurutnya, dosen bidang pendidikan, ekonomi, geografi, agama, dan rumpun humaniora juga memiliki peluang mengembangkan paten, terutama dalam bentuk alat maupun metode yang berkaitan dengan teknologi.

“Teman-teman humaniora juga sangat memungkinkan memiliki paten. Sudah terdapat paten tentang alat pendukung pembelajaran, metode pembelajaran, perangkat bisnis, hingga perangkat yang berkaitan dengan kebutuhan keagamaan,” jelasnya.

Ia meminta peneliti menentukan sejak awal objek yang akan diklaim, apakah berupa produk, komposisi, alat, metode, atau proses. Penentuan tersebut akan memengaruhi judul, jumlah klaim, pemilihan paten pembanding, hingga jenis permohonan yang diajukan.

Menurutnya, judul paten harus singkat, jelas, tidak mengandung bahasa promosi, serta tidak mencantumkan merek dagang.

“Dari judulnya harus sudah terlihat apakah yang diklaim berupa produk, komposisi, alat, atau proses. Hal ini akan memudahkan pemeriksa dan membantu inventor mencari paten pembanding,” katanya.

Prof Ambarwati juga menyarankan inventor menelusuri sedikitnya tiga paten pembanding melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Google Patents, maupun Espacenet.

Bimbingan teknis tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan ekosistem inovasi di Unismuh Makassar. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, hasil penelitian dosen diharapkan tidak hanya terpublikasi, tetapi juga terlindungi, dapat dihilirkan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat serta institusi.