July 7, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA KAMPUS

Sinergi Akademisi dan Tiga Pilar Tetebatu: FH Unismuh Makassar Hadirkan Solusi Hukum Non-Litigasi di Tengah Warga

UNISMUH.AC.ID, GOWA— Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali membuktikan bahwa kampus bukanlah menara gading yang jauh dari realitas sosial. Bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), tim akademisi ini menggelar program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dan Penyuluhan Hukum yang dipusatkan di Masjid Al-Nur, Kelurahan Tetebatu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 27 Juni 2026.

Kegiatan ini membedah berbagai persoalan hukum langsung dari akar rumput. Diinisiasi oleh Afdhal, S.H., M.Kn., selaku Ketua Tim Pengabdian sekaligus Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Unismuh Makassar, program ini dirancang sebagai ruang intervensi akademis dalam manajemen penyelesaian konflik warga.

“Kami tidak datang sekadar untuk menggugurkan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan utama kami adalah menghadirkan pakar akademik secara langsung dalam manajemen penyelesaian masalah masyarakat. Warga harus dibekali pemahaman komprehensif agar mampu mengatasi persoalan hukum sehari-hari tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” tegas Afdhal saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Sembilan Pakar, Sembilan Solusi Komprehensif

Berlangsung di dalam lingkungan Masjid Al-Nur yang teduh, sembilan pakar hukum FH Unismuh secara bergantian membedah isu-isu krusial. Materi yang disampaikan tidak terjebak pada teori berbelit, melainkan taktis dan langsung menawarkan solusi nyata atas kebutuhan warga Tetebatu:

Zakiah, S.H., M.H. dengan judul Memberikan taktik mewujudkan ruang digital yang aman melalui edukasi pencegahan cyberbullying dan perlindungan terhadap korban.

Hikmawati Ribi, S.H., M.H. Judul pengabdian Memberdayakan warga lewat pemahaman hukum perkawinan serta perlindungan hak-hak pasca-perceraian.

Indriani Muin, S.H., M.H. Dengan judul Mengurai kerumitan sengketa tanah dengan edukasi menyeluruh mengenai hukum pertanahan dan kewarisan.

Andi Santri Syamsuri, S.H., M.H. Judulnya Menawarkan alternatif penyelesaian sengketa pekerja informal secara non-litigasi melalui transformasi nilai kearifan lokal Bugis-Makassar (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge dan Siri).

Muhammad Ibnu Maulana Ruslan, S.H., M.H. dengan judul Membedah kriminologi dunia maya dan memberikan panduan bagi orang tua agar anak terhindar dari kejahatan online.

Dr. Auliah Andika Rukman, S.H., M.H., CPM. Judulnya Memberikan jaminan pemahaman hukum terkait pelindungan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Muhammad Ikhwan Rahman, S.H., M.H. dengan judul Mengedukasi warga terkait hierarki peraturan perundang-undangan untuk membentuk karakter masyarakat yang sadar hukum.

Afdhal, S.H., M.Kn.dengan judul Menjelaskan peran hukum sebagai tools of social control demi mewujudkan masyarakat madani, sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid sebagai fasilitas ibadah yang juga menjadi pusat kemakmuran dan penyelesaian masalah warga.

Andi Amalia Suhra, S.H., M.Kn. dengan judul Mencegah terjadinya wanprestasi di tengah masyarakat melalui praktik langsung penyusunan perjanjian yang sah dan mengikat.

Titik Terang bagi Warga: Kesaksian Rusmin
Bagi warga setempat, pemaparan para akademisi ini ibarat oase di tengah kebingungan birokrasi dan ketidaktahuan hukum. Dampak instan ini dirasakan langsung oleh Rusmin, salah seorang warga yang hadir dan berdialog interaktif dengan pemateri.

Selama ini, Rusmin memendam beban pikiran terkait sengketa batas lahan dan pembagian warisan di keluarganya. Melalui forum hukum ini, ia akhirnya menemukan titik terang.

“Jujur, selama ini saya sangat takut kalau urusan keluarga ini harus sampai ke polisi atau pengadilan. Biayanya pasti mahal dan bikin keluarga pecah,” ungkap Rusmin dengan nada lega.

“Setelah dijelaskan oleh dosen Unismuh tadi, saya langsung paham ada cara mediasi kekeluargaan yang sah secara hukum tanpa harus ribut. Penjelasan mereka sangat terang benderang. Beban pikiran saya rasanya lepas hari ini.”

Senada dengan Rusmin, Ketua RW setempat, Bapak Rijal, turut menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai kehadiran para dosen yang berkolaborasi dengan mahasiswa hukum memberikan jalan keluar konkret bagi warga yang selama ini awam tentang hukum.

Komitmen Berkelanjutan dari Tiga Pilar Kelurahan
Langkah strategis tim akademisi yang dipimpin oleh Kaprodi Hukum Bisnis FH Unismuh ini mendapat dukungan penuh serta komitmen keberlanjutan dari Tiga Pilar Kelurahan Tetebatu.

Lurah Tetebatu, Fachri Nur, S.H., mengapresiasi manajemen penyelesaian konflik non-litigasi yang ditawarkan oleh kampus.

“Sinergi ini adalah wujud nyata pemerintahan yang melayani. Kami di pihak kelurahan berkomitmen menjadikan edukasi dari Unismuh ini sebagai acuan berkelanjutan dalam menyelesaikan masalah warga.

Pendekatan kekeluargaan dan hukum yang terukur akan terus kami kedepankan,” ujar Fachri.

Dukungan senada dan tegas dilontarkan oleh aparat keamanan setempat, yakni Bhabinkamtibmas Irwan Faisal dan Babinsa Herman J. Keduanya sepakat bahwa kehadiran akademisi sangat membantu tugas menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penyelesaian masalah di luar pengadilan restorative justice sejalan dengan tugas kami di lapangan. Kami sangat berterima kasih kepada FH Unismuh. Ke depan, kolaborasi ini akan kami pertahankan secara berkesinambungan agar setiap letupan masalah di tingkat RT/RW bisa diredam dan diselesaikan secara damai, bermartabat, dan berlandaskan hukum,” jelas Bhabinkamtibmas Irwan Faisal, yang diamini oleh Babinsa Herman J.

Menutup rangkaian kegiatan yang sarat makna ini, pihak Dekanat Fakultas Hukum Unismuh Makassar menegaskan bahwa PKM di Tetebatu bukanlah akhir, melainkan titik awal dari program jangka panjang. Unismuh berkomitmen penuh untuk terus memperluas jangkauan dan memberikan pendampingan hukum berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang cerdas, mandiri, dan sadar hukum.