July 1, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Riset Dosen Unismuh Tawarkan Model Tata Kelola Anggaran Digital untuk Kota Berkelanjutan

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Riset dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menawarkan model tata kelola anggaran digital untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menuju kota berkelanjutan.

Riset tersebut dipublikasikan di Frontiers in Sustainable Cities, 12 Januari 2026. Artikel berjudul Strategic Co-creation and Synergistic Partnerships in Digital Budgeting Reform: Strengthening Public Governance for Sustainable Cities in Makassar, Indonesia itu ditulis oleh Nur Khaerah, Fatmawati, Hardianto Hawing, dan Rudi Hardi.

Ketua Tim Peneliti, Nur Khaerah, mengatakan riset ini berangkat dari pertanyaan penting, apakah digitalisasi anggaran hanya membuat prosedur pemerintahan menjadi lebih rapi, atau benar-benar mampu memperkuat tata kelola kota yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan Unismuh Makassar itu, Kota Makassar menjadi kasus menarik karena telah lama mengembangkan agenda smart city dan mengadopsi e-budgeting dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah.
“E-budgeting tidak boleh dipahami semata-mata sebagai aplikasi. Ia adalah instrumen tata kelola. Yang penting bukan hanya anggaran masuk ke sistem digital, tetapi bagaimana sistem itu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan warga dalam pembangunan kota,” kata Nur Khaerah, saat dikonfirmasi Selasa, 20 Januari 2026.
Penelitian ini menggunakan desain kualitatif studi kasus tunggal. Data dianalisis melalui rangkaian fiskal lima tahun, yakni 2019–2023, telaah regulasi, dokumen internal, serta wawancara semi-terstruktur dengan 15 informan dari unsur pemerintah, DPRD, masyarakat sipil, akademisi, perbankan, dan teknologi.

Transparansi Menguat

Hasil penelitian menunjukkan, reformasi e-budgeting di Makassar telah membangun rel prosedural yang lebih kuat. Alur kerja anggaran menjadi lebih standar, transaksi non-tunai diperkuat melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), integrasi perbankan berjalan, dan jejak audit digital lebih mudah ditelusuri.

Perubahan tersebut berdampak pada meningkatnya transparansi dan kontrol dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan sistem digital, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran menjadi lebih terdokumentasi.

Nur Khaerah menjelaskan, kemajuan ini penting karena tata kelola anggaran merupakan jantung dari pembangunan kota. Program kota berkelanjutan, mulai dari layanan dasar, infrastruktur, transportasi, lingkungan, hingga pelayanan publik, sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran.

“Kalau tata kelola anggarannya tidak transparan dan tidak akuntabel, maka agenda kota berkelanjutan akan sulit dijalankan. Karena itu, digitalisasi anggaran harus diarahkan untuk memastikan uang publik benar-benar bekerja bagi kebutuhan publik,” ujarnya.

Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan membangun sistem digital belum otomatis menjawab seluruh persoalan tata kelola. Realisasi pendapatan dan belanja masih menunjukkan dinamika. Transfer pemerintah tercatat relatif tinggi, sekitar 97–98 persen, tetapi pendapatan asli daerah berfluktuasi sekitar 80–94 persen. Sementara itu, realisasi total belanja sempat turun sekitar 76 persen pada 2021–2022 sebelum kembali meningkat sekitar 86 persen pada 2023.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi mampu memperbaiki transparansi, tetapi efektivitas pelaksanaan anggaran tetap membutuhkan koordinasi, kapasitas birokrasi, dan penyelesaian hambatan teknis maupun kelembagaan.

Celah Kolaborasi

Salah satu temuan penting riset ini adalah adanya synergy gap atau celah sinergi. Istilah ini digunakan peneliti untuk menjelaskan kondisi ketika kemitraan strategis sudah terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi kerja kolaboratif harian dalam pemantauan, penyelesaian masalah, dan evaluasi bersama.

Dalam konteks Makassar, aktor-aktor seperti pemerintah kota, DPRD, organisasi masyarakat sipil, akademisi, perbankan, dan sektor teknologi telah terlibat dalam ekosistem e-budgeting. Namun, keterlibatan itu belum merata pada level operasional.

Masyarakat sipil, misalnya, lebih sering berperan sebagai pengawas dari luar. Akademisi banyak memberi kajian, masukan, atau pelatihan, tetapi belum selalu terlibat secara berkelanjutan dalam desain sistem, pengujian fitur, atau evaluasi rutin. Sektor swasta berkontribusi pada infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran, tetapi belum banyak masuk dalam ko-desain kebijakan.

“Kolaborasi tidak cukup hanya hadir dalam forum atau nota kesepahaman. Yang dibutuhkan adalah mekanisme kerja bersama yang rutin, terukur, dan punya pengaruh terhadap perbaikan sistem,” kata Nur Khaerah.

Menurut dia, tantangan e-budgeting bukan hanya soal perangkat lunak atau kepatuhan pada regulasi. Tantangan utamanya adalah bagaimana berbagai aktor dapat bekerja bersama dalam merumuskan masalah, mendesain solusi, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi hasil.

Dalam artikel tersebut, peneliti menawarkan kerangka venue–capabilities–resilience atau VCR. Kerangka ini menekankan tiga hal, yakni perlunya ruang kolaborasi yang nyata, kemampuan digital dan kelembagaan para aktor, serta ketahanan sistem terhadap gangguan, termasuk ketergantungan pada platform nasional seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.

Warga Belum Menjadi Ko-Kreator

Penelitian ini juga menyoroti keterlibatan warga dalam proses anggaran digital. Warga memang terlibat melalui Musrenbang, e-Musrenbang, atau forum konsultatif lain. Namun, partisipasi tersebut masih cenderung transaksional.
Warga lebih banyak ditempatkan sebagai pengusul program, bukan sebagai mitra yang ikut merumuskan masalah, mendesain sistem, menguji fitur, atau mengevaluasi hasil kebijakan anggaran. Setelah usulan masuk ke sistem, warga sering kali tidak memiliki cukup ruang untuk mengikuti bagaimana usulan tersebut disaring, diprioritaskan, atau diterjemahkan menjadi program anggaran.

Nur Khaerah menyebut kondisi ini sebagai tantangan penting bagi demokrasi digital di tingkat lokal. Menurut dia, partisipasi warga harus naik kelas dari sekadar pengajuan usulan menuju ko-kreasi kebijakan.

“Warga jangan hanya ditempatkan sebagai pengirim usulan. Mereka perlu dilibatkan sebagai mitra dalam membaca masalah kota, menilai prioritas, dan mengevaluasi apakah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” ujarnya.

Untuk itu, peneliti merekomendasikan agar Musrenbang tidak hanya menjadi forum pengumpulan aspirasi, tetapi dikembangkan menjadi ruang ko-desain. Dalam forum itu, warga, pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil dapat duduk bersama untuk membahas prioritas, membaca data, dan menilai dampak program.

Model seperti ini, menurut Nur Khaerah, penting untuk memastikan digitalisasi tidak melahirkan partisipasi semu. Tanpa literasi digital dan keterbukaan proses, warga yang memiliki akses dan pengetahuan lebih baik akan lebih mudah memanfaatkan sistem, sementara kelompok rentan tetap berada di pinggir proses pengambilan keputusan.

Menuju Kota Berkelanjutan

Riset ini menempatkan e-budgeting sebagai bagian dari agenda kota berkelanjutan. Dalam perspektif tersebut, tata kelola anggaran digital harus berkontribusi pada penguatan institusi yang transparan, pelayanan publik yang inklusif, dan pengambilan keputusan yang lebih adil.

Nur Khaerah mengatakan, hasil riset ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah yang sedang memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan. Kota-kota lain dapat belajar dari Makassar bahwa membangun sistem digital merupakan langkah penting, tetapi belum cukup.

“Digitalisasi adalah pintu masuk. Setelah itu, pekerjaan yang lebih besar adalah membangun kolaborasi, meningkatkan kapasitas warga dan aparatur, serta memastikan sistem tetap tangguh ketika menghadapi gangguan teknis atau perubahan kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal reformasi tata kelola digital. Kampus tidak hanya melakukan penelitian, tetapi juga dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam evaluasi kebijakan, penguatan kapasitas, pengembangan instrumen partisipasi, dan pemantauan dampak pembangunan.

Dari Makassar, riset dosen Unismuh ini menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintahan harus bergerak melampaui sekadar penggunaan aplikasi. Digitalisasi anggaran akan berdampak jika mampu membuka ruang ko-kreasi, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan warga ikut menjadi bagian dari proses pembangunan kota.

“Pada akhirnya, kota berkelanjutan tidak hanya dibangun oleh teknologi, tetapi oleh tata kelola yang terbuka, kolaboratif, dan berpihak pada warga,” ujar Nur Khaerah.

Riset ini juga menegaskan komitmen Unismuh Makassar dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian tentang tata kelola anggaran digital ini berkaitan dengan SDG 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Melalui riset tersebut, Unismuh berupaya menghadirkan kontribusi akademik yang tidak hanya memperkuat publikasi ilmiah, tetapi juga memberi dasar praktis bagi tata kelola kota yang transparan, partisipatif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan warga.

Artikel lengkap dapat diakses melalui tautan: https://www.frontiersin.org/journals/sustainable-cities/articles/10.3389/frsc.2025.1716088/full