February 3, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Shalat Tarawih Berjamaah dengan Bacaan Keras Tidak Bertentangan dengan Sunnah

Ilustrasi gambar (Chat gpt)

UNISMUH.AC.ID, Pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah dengan bacaan keras (jahr) yang lazim dilakukan umat Islam selama bulan Ramadan tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Praktik tersebut memiliki dasar hadis dan telah menjadi bagian dari tradisi keislaman sejak masa para sahabat.

Hal ini dijelaskan dalam kajian fikih yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 22 Tahun 2011, menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keabsahan shalat Tarawih berjamaah dan bacaan yang dikeraskan, mengingat adanya hadis Nabi yang menyebutkan kekhawatiran Rasulullah apabila shalat malam Ramadan dijadikan kewajiban.

Dalam salah satu hadis riwayat Imam al-Bukhari, Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah sempat mengimami shalat malam di masjid selama beberapa malam. Namun, pada malam berikutnya beliau tidak keluar menemui para sahabat karena khawatir shalat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan.

Hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah ra menegaskan bahwa Rasulullah menganjurkan qiyam Ramadan tanpa perintah yang bersifat mengikat. “Barangsiapa melaksanakan shalat malam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,” sabda Nabi.

Sementara itu, dalam riwayat Abu Dzar ra dijelaskan bahwa Rasulullah pada beberapa malam tertentu di akhir Ramadan melaksanakan shalat malam berjamaah bersama para sahabat, bahkan hingga melewati setengah malam. Rasulullah juga menyebutkan bahwa orang yang shalat bersama imam hingga selesai akan mendapatkan pahala seperti shalat semalam penuh.

Dari ketiga hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa shalat Tarawih atau qiyam Ramadan hukumnya sunnah, bukan wajib. Kekhawatiran Rasulullah pada masa itu berkaitan dengan potensi diwajibkannya shalat tersebut oleh Allah, bukan larangan berjamaah atau membaca bacaan shalat dengan suara keras.

Penjelasan juga menegaskan bahwa istilah “tidak menyuruh dengan keras” dalam hadis Abu Hurairah tidak merujuk pada cara membaca bacaan shalat, melainkan pada sifat perintahnya. Rasulullah tidak mewajibkan shalat Tarawih, tetapi hanya menganjurkannya.

Dalam praktik berjamaah, imam justru disunnahkan membaca Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an dengan suara keras agar makmum dapat mendengarkan. Bacaan Tarawih sendiri boleh dilakukan secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), baik dikerjakan sendiri maupun berjamaah.

Tradisi shalat Tarawih berjamaah secara rutin kemudian ditegaskan kembali pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra, yang mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan qiyam Ramadan berjamaah dengan imam Ubay bin Ka’ab ra. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk kemaslahatan dan syiar Islam.

Adapun kebiasaan ceramah atau tausiyah yang menyertai shalat Tarawih tidak disebutkan secara khusus dalam hadis-hadis Nabi. Namun, kegiatan tersebut dinilai sebagai hal yang mubah dan bermanfaat, terutama dalam mengisi Ramadan dengan penguatan pemahaman keagamaan.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat Tarawih di tengah masyarakat baik sendiri atau berjamaah, dengan bacaan keras atau pelan, serta disertai ceramah atau tidak dipastikan tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun praktik para sahabat.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Shalat Tarawih Berjamaah Dengan Suara Keras (Jahr)