January 26, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Kerja Berat Jadi Alasan Rukhsah Puasa, Wajib Diganti di Hari Lain

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, JAKARTA — Membatalkan puasa Ramadhan karena tidak mampu menahan beban kerja fisik yang berat diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk perbuatan dosa, sepanjang ketidakmampuan itu nyata dan tidak dibuat-buat. Puasa yang dibatalkan tersebut wajib diganti (qadha) pada hari lain, bukan dengan membayar fidyah.

Penegasan itu disampaikan pengasuh Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah dalam menjawab pertanyaan Saiful Bachri, seorang pegawai perusahaan swasta di Jakarta yang kerap bekerja berat di lapangan, termasuk keluar masuk hutan, selama bulan Ramadhan.

Dalam pertanyaannya, Saiful menjelaskan bahwa tuntutan pekerjaan sering kali memaksanya bekerja fisik dalam kondisi berat. Pada situasi tertentu, ia tidak kuat melanjutkan puasa dan terpaksa membatalkannya setelah lewat tengah hari. Sementara pekerjaan tersebut harus diselesaikan karena berkaitan dengan penilaian kinerja dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut penjelasan fatwa tersebut, Islam disyariatkan Allah SWT sesuai dengan kemampuan manusia. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kesanggupan, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah ayat Alquran, antara lain Surat Al-Hajj ayat 78, An-Nisa ayat 28, dan Al-Baqarah ayat 185.

Prinsip dasar ini dikenal dalam hukum Islam sebagai rukhsah, yakni keringanan dalam menjalankan kewajiban ibadah ketika terdapat kesulitan atau kondisi tertentu. Rukhsah juga berlaku dalam pelaksanaan puasa Ramadhan.

“Puasa pada dasarnya wajib bagi setiap muslim yang telah baligh. Namun bagi orang-orang yang mengalami kesulitan, seperti sakit atau dalam perjalanan, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain,” sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

Dalam konteks pekerjaan berat, fatwa tersebut menilai bahwa idealnya pekerjaan selama Ramadhan disesuaikan dengan kondisi fisik orang yang sedang berpuasa. Namun, apabila kondisi itu tidak memungkinkan karena aturan perusahaan dan kebutuhan ekonomi, maka bekerja keras tetap dibolehkan.

Selama ketidakmampuan berpuasa tersebut benar-benar terjadi dan bukan direkayasa, maka orang yang membatalkan puasa tidak dianggap berdosa. Pekerjaan berat yang membutuhkan fisik prima, jika dipaksakan dalam kondisi lemah, justru berpotensi mendatangkan mudarat.

Adapun bentuk keringanan dalam puasa memiliki ketentuan berbeda. Bagi orang yang masih memiliki kemungkinan mengganti puasa di hari lain, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa yang ditinggalkan. Fidyah hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti lanjut usia atau sakit permanen yang tidak memungkinkan lagi berpuasa.

Penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan puasa Ramadhan dapat ditemukan dalam Tuntunan Shiyam (Puasa) Ramadhan yang dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 35 Tahun 1995.

Dengan demikian, pekerja dengan beban kerja berat yang terpaksa membatalkan puasa karena kondisi fisik tetap berada dalam koridor syariat Islam, selama memenuhi prinsip kejujuran dan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Membatalkan Puasa Karena Kerja Berat, Bolehkah?