UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif di dunia digital.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Dr. Syukri, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti kecanduan, paparan konten tidak pantas, dan gangguan kesehatan mental.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan di Indonesia harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya lokal.
“Pembatasan usia dapat mendorong peningkatan interaksi langsung dalam keluarga, mengurangi ketergantungan anak pada media sosial, dan memperkuat komunikasi antara orang tua dan anak,” ujar Syukri saat dikonfirmasi via Whats App, pada Rabu 15 Januari 2025.
Ia menambahkan, peran orang tua menjadi lebih signifikan dalam mengawasi dan membimbing penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka. Institusi pendidikan tinggi, kata Syukri, memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi digital di masyarakat.
Ia menjelaskan, hal ini dapat diwujudkan melalui penyuluhan dan pelatihan bagi orang tua dan masyarakat tentang penggunaan media digital yang bijak dan aman, serta penelitian terkait dampak media sosial pada anak-anak dan efektivitas kebijakan pembatasan usia.
Mengenai efektivitas kebijakan ini di Indonesia, Syukri menilai keberhasilannya akan bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum yang jelas, kerjasama dengan platform media sosial dalam memverifikasi usia pengguna, dan peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat.
Ia merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembatasan usia, tetapi juga program edukasi literasi digital bagi anak-anak, orang tua, dan pendidik.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak dan evaluasi berkala terhadap kebijakan perlu dilakukan agar adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola penggunaan media sosial.