MAKASSAR. Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI melaksanakan kunjugan kerja selama dua hari di Kampus Unismuh Makassar, Senin 5 April 2021.

Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI beranggotakan tiga orang, yakni, Urif Widodo, Bayu Saryowinoto dan Achmad Chaeri diterima oleh Wakil Rektor IV, Drs H Mawardi Pewangi, M. Pd. I.

Turut hadir, Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, M. Si, Direktur SDK, Dr Hj Ruliaty, M. M, Ketua LP3M, Dr H. Abu Bakar Idham, M. P, Ketua LP2AI, Dr Khaeruddin, S. Pd, M. Pd, dan sejumlah staf.

Dalam kunjungan tersebut tim Inspektorat akan mengecek regulasi pelaksanaan kegiatan Catur Dharma Perguruan Tinggi Unismuh Makassar termasuk seluruh dana hibah yang diterima Unismuh Makassar dari Kemendikbud RI.

Ketua LP3M Unismuh Makassar, Dr H Abu Bakar Idham, M. P mengatakan, tim dari Inspektorat Kemendikbud ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban para dosen dalam pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Dari beberapa dokumen yang diaudit, antara lain perijinan dan akreditasi, hibah penelitian dan PKM, UKT/SPP mahasiswa, bantuan kouta data internet mahasiswa dan dosen, program merdeka belajar-kampus merdeka serta serdos dan guru besar. ulla/yahya.

MAKASSAR. Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI melaksanakan kunjugan kerja selama dua hari di Kampus Unismuh Makassar, Senin 5 April 2021.

Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI beranggotakan tiga orang, yakni, Urif Widodo, Bayu Saryowinoto dan Achmad Chaeri diterima oleh Wakil Rektor IV, Drs H Mawardi Pewangi, M. Pd. I.

Turut hadir, Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, M. Si, Direktur SDK, Dr Hj Ruliaty, M. M, Ketua LP3M, Dr H. Abu Bakar Idham, M. P, Ketua LP2AI, Dr Khaeruddin, S. Pd, M. Pd, dan sejumlah staf.

Dalam kunjungan tersebut tim Inspektorat akan mengecek regulasi pelaksanaan kegiatan Catur Dharma Perguruan Tinggi Unismuh Makassar termasuk seluruh dana hibah yang diterima Unismuh Makassar dari Kemendikbud RI.

Ketua LP3M Unismuh Makassar, Dr H Abu Bakar Idham, M. P mengatakan, tim dari Inspektorat Kemendikbud ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban para dosen dalam pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Dari beberapa dokumen yang diaudit, antara lain perijinan dan akreditasi, hibah penelitian dan PKM, UKT/SPP mahasiswa, bantuan kouta data internet mahasiswa dan dosen, program merdeka belajar-kampus merdeka serta serdos dan guru besar. ulla/yahya.

By admin

Leave a Reply