MAKASSAR. Mewaspadai dan upaya pencegahan penyebaran wabah Corona, maka pihak kampus kembali memperpanjang waktu masa kuliah daring mahasiswa Unismuh Makassar.
Masa perpanjangan itu selama 14 hari mulai Sabtu 28 Maret-11 April 2020.
Demikian Surat Edaran bernomor: 280/05/C.5-II/III/41/2020 dikeluarkan pada 28 Maret 2020, ditandatangi Rekor Unismuh Makassar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM.
Pada surat edaran sebelumnya, kuliah tatap muka tidak diselenggarakan secara klasikal di dalam kelas.
Langkah taktis dilakukan dengan metode daring melalui SPADA (Sistem Pembelajaran Daring) yang telah dimiliki Unismuh Makassar atau aplikasi lainnya.
Rektor Unismuh Makasaar meminta agar perkuliahan dalam jaringan ini tetap dipantau oleh LP2AI, LPM, UPM, GKM dan dilaporkan secara periodik.
Selain itu diminta seluruh civitas akademika melakukan edukasi dalam pencegahan penyebaran virus Corona, melalui berbagai media.
Menyiapkan alat bantu/sarana untuk meminimalisir atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona dalam area kampus dengan melibatkan civitas akademika, lembaga mahasiswa, MDMC dan Lembaga Kemanusiaan AMCF.
Melakukan pemantauan secara ketat bagi mahasiswa yang ada di Asrama Mahasiswa, Ma’had Al-Birr, mahasiswa asing.
Keputusan kebijakan kewaspadaan ini, mengambil kaidah fiqhi, menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan dari pada mengambil sebuah kemaslahatan. (Ila/yahya).