MAKASSAR. Kabar baik bagi karyawan Unismuh Makassar, dalam waktu dekat akan diberlakukan dana pensiun yang telah memasuki usia masa pensiun dengan masa kerja tertentu.
Tekhnis dari pelaksanaan dana pensiun bagi karyawan dan rancangan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Dosen Unismuh Makassar yang ber NIDK, telah dirapatkan lewat daring
via video call on, Kamis malam (19/3/2020).
Demikian ditegaskan Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr H Andi Sukri Syamsuri M.Hum, Kamis malam.
Dijelaskan, rapat via daring ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya. Pada rapat via digital ini membicarakan masukan dan saran dai Rektor Unismuh Makassar.
Rapat lewat video conference ini diikuti anggota tim, Dr Andi Sukri Syamsuri, Dr Khaeruddin, M.Pd., Dr. Burhanuddin, M.Si. Dr. Rahmi, M.P., dan H. Rusdi, S.E., M.M.
Pelaksanaan rapat via daring ini, sekaligus menjalankan surat edaran Rektor Unismuh Makassar Prof A.Rahim tertanggal 16 Maret 2020 tentang mewaspadai penyebaran dan penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan kampus Unismuh Makassar. (ila/yahya).