Tarawih Empat Rakaat Sekali Salam Bagian dari Tanawwu’ Ibadah
UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidak bermasalah dan tetap sah secara syar’i. Praktik tersebut dinilai memiliki dasar hadis yang kuat serta termasuk bentuk variasi (tanawwu’) dalam ibadah. Penegasan ini disampaikan sebagai hasil kaji ulang terhadap perdebatan di tengah masyarakat yang mempertanyakan keabsahan

