January 13, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Muhammadiyah Tegaskan Qadha Puasa Tak Wajib Berturut-turut

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Pelaksanaan puasa qadha atau pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak diwajibkan dilakukan secara berturut-turut. Puasa qadha dapat ditunaikan secara bertahap atau dicicil pada hari-hari tertentu, selama jumlah hari yang ditunaikan sama dengan puasa yang ditinggalkan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban keagamaan atas pertanyaan Supriyanto, warga Desa Namun, Kecamatan Joro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Read More