Muhammadiyah Tegaskan Qadha Puasa Tak Wajib Berturut-turut
UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Pelaksanaan puasa qadha atau pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak diwajibkan dilakukan secara berturut-turut. Puasa qadha dapat ditunaikan secara bertahap atau dicicil pada hari-hari tertentu, selama jumlah hari yang ditunaikan sama dengan puasa yang ditinggalkan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban keagamaan atas pertanyaan Supriyanto, warga Desa Namun, Kecamatan Joro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

