Dua Pola Tarawih dan Witir Memiliki Kekuatan Dalil Setara
UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir dengan pola 4–4–3 rakaat maupun 2–2–2–2–3 rakaat memiliki kekuatan dalil yang sama dan keduanya sah untuk diamalkan secara berjamaah. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kegelisahan sebagian jamaah yang menilai dalil shalat Tarawih pola 4–4–3 lebih lemah dibanding pola 2–2–2–2–3,

