Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos Anak Mulai Maret 2026, Psikolog Unismuh Ingatkan Pentingnya Edukasi dan Dialog
UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berencana memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai Maret 2026. Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun media sosial untuk anak usia 13–16 tahun, disertai pendampingan orang tua serta penilaian risiko oleh platform

