Kerja Berat Jadi Alasan Rukhsah Puasa, Wajib Diganti di Hari Lain
UNISMUH.AC.ID, JAKARTA — Membatalkan puasa Ramadhan karena tidak mampu menahan beban kerja fisik yang berat diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk perbuatan dosa, sepanjang ketidakmampuan itu nyata dan tidak dibuat-buat. Puasa yang dibatalkan tersebut wajib diganti (qadha) pada hari lain, bukan dengan membayar fidyah. Penegasan itu disampaikan pengasuh Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah dalam menjawab pertanyaan

