Puasa Wajib Orang Wafat Dapat Digantikan Wali
UNISMUH.AC.ID, Surabaya — Kewajiban puasa yang belum ditunaikan seseorang hingga meninggal dunia dapat digantikan oleh wali atau anggota keluarganya. Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa puasa wajib merupakan “utang kepada Allah” yang tetap harus ditunaikan. Penjelasan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Bulughul Maram hadis

