Puasa Ramadhan Tertinggal karena Haid, Nifas, Hamil, dan Menyusui, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah
UNISMUH.AC.ID, Makassar — Puasa Ramadhan yang tertinggal akibat haid, nifas, kehamilan, dan menyusui kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, khususnya terkait kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah. Para ulama menegaskan, Islam telah memberikan ketentuan yang jelas sekaligus keringanan sesuai kondisi yang dialami seorang perempuan. Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang

