Tuntunan I’tikaf: Fleksibel Waktu, Masjid Tak Harus Jami’
UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaksanaan i’tikaf pada bulan Ramadan bersifat fleksibel, baik dari segi waktu maupun teknis pelaksanaannya, selama tetap berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab sejumlah praktik i’tikaf di tengah masyarakat yang kerap dipahami secara kaku, seperti anggapan bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di ruang utama

