Penderita Diabetes Kronis Dibolehkan Tidak Puasa dan Membayar Fidyah
Penderita diabetes kronis yang secara medis tidak memungkinkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Ketentuan tersebut berlaku apabila berdasarkan pertimbangan dokter ahli, puasa berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang lebih serius dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di waktu lain. Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban atas pertanyaan H. Agusnur

