Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil Dibolehkan Fidyah
UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Kewajiban mengganti puasa Ramadhan bagi perempuan hamil memiliki ketentuan berbeda dengan perempuan yang meninggalkan puasa karena haid. Perempuan hamil yang tidak berpuasa karena kondisi fisik yang lemah atau khawatir terhadap keselamatan diri dan janinnya dibolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah, tanpa kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari. Ketentuan tersebut disampaikan dalam sidang tanya

