Ulama Tegaskan Onani Termasuk Perbuatan yang Membatalkan Puasa
UNISMUH.AC.ID, PATI — Perbuatan onani atau mengeluarkan sperma dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan dinyatakan membatalkan puasa. Hal ini disebabkan onani dilakukan secara sadar untuk memperoleh kenikmatan, sehingga hukumnya disamakan dengan hubungan suami istri. Dalam penjelasan hukum fikih, onani dipandang sebagai perbuatan yang secara sengaja bertujuan mencapai puncak kenikmatan seksual. Karena tujuan tersebut

